Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang kurir ojek online (ojol) berinisial S yang diduga membawa kabur laptop pesanan pelanggan senilai Rp 15 juta.
Kasus ini terjadi di Jakarta Pusat pada 13 Juli 2026. S ditangkap di kawasan Tenjo, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/8) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam aksinya, S diduga mengelabui sistem aplikasi dengan mengubah status pengiriman menjadi “selesai/terkirim”. Padahal, laptop tersebut tidak pernah diantarkan ke alamat korban dan justru dibawa kabur.
“Pelaku melarikan 1 unit laptop pesanan korban yang dibeli melalui aplikasi marketplace senilai Rp 15 juta. Modusnya pelaku mengelabui sistem aplikasi dengan memperbarui status pengiriman menjadi selesai/terkirim," demikian keterangan resmi Resmob Polda Metro Jaya melalui akun Instagram, Jumat (14/8).
"Padahal barang tersebut tidak pernah diantarkan ke alamat korban dan justru dibawa kabur," sambung keterangan itu.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari S, yakni satu topi hitam, satu ponsel Infinix warna hitam, dan satu SIM C atas nama pelaku.
S bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.





