Inilah Masing-masing Peran 4 Tersangka Challange Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di The Sounds Project

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan terkait aksi tantangan melafalkan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras (miras) di festival The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.

Empat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Polisi pun mengungkap peran masing-masing tersangka.

Dari empat orang tersebut, polisi telah menangkap dan menahan RES dan AK di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, RES merupakan pembawa acara (MC) dalam kegiatan tersebut. Sementara AK dan I disebut berperan memberikan tantangan kepada pengunjung.

"Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara," tutur dia dikutip Jumat (14/8/2026).

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa lima pelapor serta sejumlah saksi. Mereka diantaranya berasal dari pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, hingga orang-orang yang berada di lokasi saat kejadian.

Polisi juga mengamankan lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RES dan AK langsung ditahan. Keduanya berada di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung mulai Kamis, 13 Agustus 2026.

"Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Iman.

Iman menegaskan penyidikan belum berhenti pada empat tersangka. Polisi masih memeriksa pihak penyelenggara The Sounds Project, petugas booth, hingga perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut.

Penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli, mulai dari ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, hingga ahli yang akan menguji kandungan alkohol dalam minuman.

Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Berpeluang Menguat dengan Target 6.440-6.544, Simak Analisa Saham BMRI, INDF, RAJA, dan ULTJ
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Puan Soroti Marak Hoaks: Kutipan Palsu Catut Pimpinan DPR-Video Lama Narasi Baru
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kemendagri Dorong Integrasi ASRI & PSEL untuk Mewujudkan Kota Cerdas Berkelanjutan
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Ketua MPR Serukan Persatuan Jadi Kekuatan Utama Hadapi Tantangan
• 54 menit laludetik.com
thumb
Lagi, 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dan Tertahan di Bandara Soetta karena Visa Belum Terbit
• 23 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.