Pihak Richard Lee Tak Terima Keterangan Doktif di Persidangan: Banyak Kepalsuan dan Kebohongan

grid.id
13 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kesaksian Doktif sebagai pelapor sudah diperdengarkan di persidangan Richard Lee. Akan tetapi, kesaksian Doktif justru tak diterima pihak Richard Lee lantaran diklaim adanya kepalsuan dan kebohongan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Richard Lee, Faizal Hafied di Persidangan. Menurutnya, keterangan Doktif berisi ketidaksesuaian fakta.

“Keterangan saksi (Doktif) tak kami Terima, terdapat banyak ketidaksesuaian fakta-fakta dan kepalsuan serta kebohongan di dalamnya,” ujar Kuasa Hukum Richard Lee, Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang Kamis (13/8/2026).

Kuasa Hukum Richard Lee pun mengungkapkan dugaan kesaksian palsu yang dilakukan di persidangan. Salah satu yang diklaim pihak Richard Lee sebagai kebohongan Doktif yaitu mengenai barang bukti.

“Jadi memang banyak kesaksian palsu yang berbeda yang dilihat secara luas, ya. Jadi demikian, banyak hal yang berbeda, banyak yang tidak sama, banyak yang tidak sesuai,” kata Kuasa Hukum Richard Lee.

“Tadi bukti-buktinya juga tidak sesuai, bukti digital ternyata jadi fisik, dan segala macamnya,” imbuhnya.

Faizal Hafied berharap kesaksian Doktif akan menjadi sebuah keuntungan bagi Richard Lee. Mengingat mereka menilai kesaksian Doktif tak sesuai dengan fakta.

“Ini yang kita harap, ini akan hari ini keuntungannya luar biasa bagi Richard untuk pembelaan Richard ke depan,” ujarnya.

“Karena ini sudah istilahnya, yang ultimate-nya yang ada, tapi kami banyak membuktikan perbedaan, perbedaan, perbedaan,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Richard Lee juga menyinggung cara Doktif menjawab di Persidangan. Menurutnya, Doktif tampak sangar ketika menjawab dengan benar dan justru terlihat lesu saat dinilai ketahuan berbohong.

“Tadi kalau benar, galak. Tapi kalau nggak apa, tidak sesuai, jawabnya malu-malu,” tutupnya,

Seperti diberitakan sebelumnya, Doktif menjalani sidang sebagai saksi pelapor di Persidangan Richard Lee. Persidangan pun terlihat panas lantaran disertai adu debat di antara Kuasa Hukum Richard Lee dan Doktif. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tutup Manhole Rusak, Jalan Perbatasan Ciputat-Pondok Pinang Terancam Amblas
• 6 jam laludetik.com
thumb
Kebakaran di Bromo Padam, Petugas Fokus Lakukan Pendinginan
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Prabowo laporkan restrukturisasi BUMN berhasil menghemat Rp50 triliun
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Tegang! Jet Tempur NATO Tembak Jatuh Drone di Latvia
• 10 jam laludetik.com
thumb
7 Laptop Bekas yang Masih Layak Dipakai di 2026, Cocok untuk Kerja, Bisnis, hingga Hiburan Setelah Jam Kantor
• 57 menit laluviva.co.id
Berhasil disimpan.