JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan penghinaan hanya bisa diadukan oleh Presiden dan Wapres menegaskan aturan dalam KUHP versi terbaru.
"Cuman MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan. Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Putusan Hakim Konstitusi Tutup Ruang Simpatisan Main Lapor Penghinaan Presiden dan Wapres
Supratman menjelaskan, putusan MK itu sudah sangat jelas untuk dipahami bersama.
"Saya rasa clear kok putusan MK-nya," kata dia.
Maka dari itu, Supratman menyebut pemerintah terus mendukung putusan yang bagus dari lembaga kehakiman.
"Mana bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan, ya terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan," imbuh Supratman.
Baca juga: MK: Tidak Ada Ruang bagi Simpatisan untuk Adukan Tindak Pidana Penghinaan Presiden
Putusan MK soal penghinaan presiden dan wapresMK memutuskan, tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) hanya dapat diproses jika diadukan oleh presiden dan wakil presiden.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
"Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’," ujar dia melanjutkan.
Untuk diketahui, Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP mengatur ketentuan pidana terkait penyerangan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden serta penyebaran penyerangan martabat.
Kemudian, Pasal 220 KUHP mengatur bahwa pasal tersebut bersifat aduan.
Namun, MK menilai, Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.
Sebab, Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 sebelumnya menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Sementara, pada Pasal 220 ayat (2) menyebutkan pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut MK, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden.
Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan, konstruksi pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden dalam KUHP lama membuka ruang yang lebih besar bagi penerapan norma secara luas, sehingga terdapat potensi pelanggaran terhadap hak untuk berekspresi warga negara.
Oleh karena itu, Pasal 220 ayat (1) kini dimaknai menjadi, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




