Andi Yuliani Paris Minta Setoran Pajak SDA Diawasi Ketat agar Penerimaan Negara Optimal

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap penerimaan negara dari sektor sumber daya alam (SDA), khususnya mineral, minyak dan gas bumi (migas), serta batu bara agar setoran pajak sesuai dengan aktivitas produksi dan pengelolaannya.

Andi menyampaikan hal tersebut menjelang Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, serta Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Andi, penerimaan dari sektor mineral, migas, dan batu bara memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan sehingga perhitungan pajaknya harus dilakukan secara cermat.

Ia menilai pemerintah tidak semestinya hanya bergantung pada laporan pihak pengelola dalam menghitung kewajiban penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya alam.

“Pemerintah harus punya alat yang bisa memonitoring benar tidak pajak yang disetorkan itu sesuai dengan hasil yang mereka kelola,” ujar Andi.

Sistem Pengawasan SDA Perlu Diperkuat

Andi mengatakan pemerintah perlu memiliki instrumen pengawasan yang mampu membandingkan data pengelolaan sumber daya alam dengan kewajiban pajak yang disetorkan perusahaan kepada negara.

Penguatan sistem pemantauan tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan pengelolaan komoditas strategis seperti nikel dan migas memberikan kontribusi penerimaan yang optimal.

“Untuk memastikan bahwa investor yang mengelola nikel, mengelola migas, itu sesuai nggak dengan yang dikelola dengan pajak yang diberikan pada negara,” katanya.

Menurut Andi, pengawasan yang ketat diperlukan agar optimalisasi sumber daya alam berjalan beriringan dengan peningkatan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan.

Investasi Asing Juga Jadi Perhatian

Selain penerimaan negara, Andi menyoroti upaya pemerintah menarik investasi asing melalui pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.

Menurutnya, keberadaan pusat finansial tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih menarik bagi investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia.

Andi menilai investasi yang masuk tidak seharusnya hanya memberikan dampak ekonomi di lokasi pusat finansial, tetapi juga perlu diarahkan ke berbagai sektor dan daerah yang mempunyai potensi ekonomi.

“Investasi-investasi yang di bidang lain. Tentunya kita sudah dalam undang-undang ini, sudah mengatur semenarik mungkin untuk investor-investor datang,” ujarnya.

Andi menilai kebijakan peningkatan investasi dan optimalisasi penerimaan negara perlu berjalan beriringan untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih luas dan merata.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Wanita Direkam Diam-diam di Stasiun Sudirman, KAI Commuter Amankan Pelaku
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Prabowo: Digitalisasi Bansos Telah Berjalan di 153 Kabupaten/Kota
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Angin Kencang, Kebakaran Lahan Merambat ke Bangunan Proyek di Kawasan Industri Karawang
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Indonesia Kirim 432 Atlet untuk 35 Cabor Asian Games 2026, 3 Cabor Berangkat Mandiri
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.