Kejagung Jelaskan Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Lodewyk Dilakukan Dini Hari

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penggeledahan rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dilakukan saat dini hari. Kejagung mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang diduga berhubungan dengan dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Bahwa dalam perkara a quo, Termohon mempunyai alasan yang patut dan objektif untuk segera melakukan penggeledahan guna mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, maupun benda-benda lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang dilakukan penyidikan," ujar biro hukum Kejagung saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).

Baca juga: Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Terkait Penyitaan

Kejagung menilai parameter sah atau tidaknya penggeledahan tidak semata dapat dinilai berdasarkan jam dilaksanakannya penggeledahan, tapi harus dinilai berdasarkan alasan dilakukan penggeledahan. Kemudian, untuk kebutuhan penyidik, keadaan yang menyertainya, kewenangan penyidik, pertimbangan keadaan mendesak, serta terpenuhinya prosedur hukum yang diwajibkan oleh UU.

Kejagung menyatakan penundaan penggeledahan dapat memberikan potensi untuk penghilangan atau pemindahan barang bukti. Kejagung menegaskan penggeledahan saat dini hari bukan tindakan sewenang-wenang tapi tindakan penyidikan berdasarkan kebutuhan konkret.

"Penundaan pelaksanaan penggeledahan berpotensi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemindahan, penghilangan, penyembunyian, pengubahan, atau perusakan barang bukti, termasuk barang bukti elektronik dan dokumen yang memiliki nilai pembuktian," katanya.

"Dengan demikian pelaksanaan penggeledahan pada waktu dini hari bukanlah tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan merupakan tindakan penyidikan yang didasarkan pada kebutuhan konkret untuk menjaga efektivitas dan keberhasilan penyidikan," sambungnya.

Kejagung menyebut pemilihan waktu pelaksanaan penggeledahan juga mempunyai pertimbangan teknis penyidik yaitu untuk memastikan keberadaan Lodewyk di kediamannya sehingga penggeledahan dapat dilakukan secara langsung dan diketahui serta disaksikan. Kejagung menyatakan keadaan tersebut justru memberikan kepastian mengenai tempat yang menjadi objek penggeledahan.

"Bahwa pelaksanaan penggeledahan pada tanggal 3 Juni 2026 tidak hanya dilakukan terhadap kediaman Pemohon, melainkan dilaksanakan secara serentak pada tiga lokasi yang berbeda dalam waktu yang bersamaan, yaitu di kediaman Pemohon dan dua lokasi lainnya yang merupakan tempat tinggal pihak-pihak yang dalam perkembangan penyidikan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis," tuturnya.

Kejagung mengatakan pelaksanaan penggeledahan secara serentak tersebut bukan merupakan tindakan yang dilakukan tanpa perencanaan. Kejagung mengatakan hal itu merupakan bagian dari strategi penyidikan yang terukur dan bertujuan untuk menjaga efektivitas, integritas, serta keberhasilan proses penyidikan.

"Pelaksanaan secara bersamaan diperlukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya komunikasi, koordinasi, atau tindakan lain antara pihak yang dapat mengakibatkan penghilangan, pemindahan, penyembunyian, perubahan, maupun perusakan barang bukti dan/atau dokumen yang berkaitan dengan perkara a quo," ujarnya.

Kejagung menyatakan pilihan waktu dini hari dalam pelaksanaan penggeledahan secara serentak pada beberapa lokasi merupakan satu rangkaian tindakan penyidikan yang saling berkaitan. Kejagung menuturkan hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan penggeledahan yaitu menemukan dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan perkara dapat tercapai secara efektif.

"Bahwa oleh karena itu, dalih Pemohon yang semata-mata mendasarkan ketidaksahan penggeledahan pada fakta bahwa tidak dilakukan pada waktu dini hari adalah dalih yang tidak dapat dibenarkan karena mengabaikan konteks keadaan mendesak, tujuan pengamanan barang bukti, sifat perkara, serta kebutuhan melaksanakan penggeledahan secara simultan terhadap beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara a quo," ujarnya.

Kata Kejagung, Lodewyk telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung menyatakan tindakan tersebut bukanlah penangkapan, melainkan pelaksanaan kewenangan penyidik untuk memperoleh informasi secara langsung dari pihak yang diduga mengetahui peristiwa pidana yang sedang diselidiki.

"Bahwa kehadiran pemohon di hadapan penyidik pada tanggal 3 Juni 2026 bukanlah dalam rangka penangkapan sebagaimana didalilkan oleh pemohon, melainkan untuk dimintai keterangan sesuai dengan kewenangan Pasal 22 ayat 1. Sehingga dalih pemohon yang menyatakan dirinya sama sekali tidak pernah dimintai keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka adalah tidak sesuai fakta," ujarnya

Kejagung menyatakan penetapan tersangka Lodewyk telah didasarkan pada 4 alat bukti yang sah. Kejagung juga menyatakan penyitaan dan penahanan yang dilakukan terhadap Lodewyk didasarkan pada ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

"Bahwa dalih Pemohon yang menyatakan penahanan dilakukan sebelum dimulai penyidikan merupakan penafsiran yang keliru. Faktanya penyelidikan telah dimulai 25 Mei 2026, perkara di tahap penyidikan pada tanggal 29 Mei 2026, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli, pemeriksaan pemohon sebagai saksi, kemudian penetapan tersangka dan penahanan pada tanggal 3 Juni 2026," lanjutnya.

Sebelumnya, Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan terkait perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Adapun Lodewyk kali ini mengajukan praperadilan ke PN Jakpus. Pengajuan praperadilan kali ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Lodewyk sendiri sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya status tersangkanya dalam perkara ini. Namun gugatan itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Abdul Affandi saat sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Kamis (30/7), menyatakan, jika perkara tidak terjadi di wilayah hukum PN Jaksel. Hakim menjelaskan bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif.

Baca juga: 4 Hal Diketahui di Kasus Dugaan Transfer Pricing PT TPL Rugikan Negara Rp 2 T




(mib/whn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Sekarang Kita Sudah Lebih Matang Sebagai Negara
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Apa yang Sebenarnya Dirasakan Ibu Hamil saat Tubuhnya Berubah?
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Ditampar Tanggungan Dosa Jokowi: Utang Indonesia Sudah Masuk Rp10 Ribu Triliun
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Polda Metro Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Baca Surah Berhadiah Miras
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Presiden Prabowo Tiba di Parlemen, Tampil dengan Jas Abu-Abu dan Dasi Biru
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.