Rakyat Dituntut Patuh Pajak, tetapi Korupsi Terus Berulang

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Rentetan kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai perpajakan kian menggerus kepercayaan publik terhadap kampanye sadar pajak yang digaungkan pemerintah. Di saat rakyat dituntut bahkan dipaksa untuk patuh menyetor pajak demi pembangunan, penyelewengan yang dilakukan oleh penjaga penerimaan negara itu dinilai sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk tahun 2008-2025. Praktik korupsi tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 triliun.

Tidak hanya di Kejagung, penyidikan kasus korupsi pajak juga terus bergulir di KPK. Penyidik lembaga antirasuah itu baru saja menggeledah di sejumlah tempat di Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim) pada Selasa dan Rabu (11-12/8/2026). Upaya paksa ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap restitusi pajak yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang. Saat menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, penyidik menyita barang bukti berupa logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai senilai Rp 100 juta.

Selain itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara dari lokasi-lokasi lainnya.

Di luar kedua peristiwa itu, kasus korupsi di sektor perpajakan terus berulang. Awal tahun ini, KPK juga menahan tiga pejabat pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 2021-2026. Dalam satu dekade terakhir sejumlah kasus besar telah menjerat pejabat pajak, mulai dari operasi tangkap tangan internal oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu pada 2025 hingga perkara Rafael Alun Trisambodo pada 2023 yang terkait gratifikasi dan pencucian uang.

Baca JugaOTT Pejabat Pajak, Mulyono Disangka Terima Suap Rp 800 Juta untuk DP Rumah

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono, berpandangan, rentetan kasus korupsi perpajakan memantik krisis kepercayaan yang serius. Kepatuhan wajib pajak tidak bisa sekadar dibangun melalui sosialisasi dan edukasi, melainkan harus bertumpu pada integritas lembaga pemungut pajak itu sendiri.

”Ketika masyarakat terus menyaksikan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat yang seharusnya menjadi penjaga penerimaan negara, legitimasi moral negara untuk meminta kepatuhan pajak ikut tergerus. Masalahnya bukan sekadar ulah individu, melainkan persepsi publik bahwa pengawasan internal belum mampu memastikan kekuasaan dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ujar Agus saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Ketika masyarakat terus menyaksikan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat yang seharusnya menjadi penjaga penerimaan negara, legitimasi moral negara untuk meminta kepatuhan pajak ikut tergerus.

Agus menyebut kasus oknum pajak yang terus berulang dan berujung pada penetapan tersangka, belakangan ini lebih menyerupai fenomena gunung es. Kejahatan tersebut dilihatnya, bukanlah insiden yang berdiri sendiri.

Celah yang paling rentan dieksploitasi oleh oknum mafia pajak biasanya terletak pada tingginya diskresi pejabat serta lemahnya deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan. Di sisi lain, pengawasan internal instansi belum sepenuhnya independen dari struktur yang mereka awasi.

Baca JugaPegawai Pajak Lagi-lagi Terseret Kasus Korupsi, Kali Ini Negara Dirugikan Rp 2 Triliun

Pemerintah memang telah menghadirkan mekanisme whistleblowing atau sistem pelaporan pelanggaran dan unit kepatuhan internal. Namun, Agus mengingatkan bahwa efektivitas instrumen tersebut harus diukur dari keberanian institusi mengungkap pelanggaran hingga level tertinggi, bukan sekadar menindak aktor di lapangan.

”Jika pelapor masih merasa tidak aman atau laporan sensitif berhenti di tengah jalan, sistem tersebut berisiko menjadi formalitas administratif semata yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tuturnya.

Perampasan aset

Agus mengapresiasi langkah penegak hukum menguak kasus-kasus dugaan korupsi perpajakan. Ini memberi pesan tegas bahwa korupsi perpajakan memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Meski demikian, publik yang merasa uang pajaknya dikhianati membutuhkan langkah hukum yang lebih dari sekadar pidana penjara. Rasa keadilan publik hanya akan benar-benar terpenuhi apabila penegakan hukum berujung pada perampasan aset hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara secara maksimal.

Baca JugaKomisi III DPR Bantah Ubah RUU Perampasan Aset Jadi Perlindungan Aset

Selain itu, aparat penegak hukum harus berani membongkar seluruh jaringan yang memungkinkan korupsi tersebut terjadi. TII pun mendesak pemerintah dan otoritas pajak untuk melakukan reformasi sistemik, bukan sekadar langkah kosmetik saat ada kasus yang viral di media.

”Yang mendesak dilakukan adalah memperkuat transparansi pengawasan, memperluas perlindungan whistleblower, memperketat audit gaya hidup pejabat, serta membuka ruang pengawasan publik yang lebih kuat. Tanpa perubahan struktural tersebut, kasus serupa hanya akan terus berulang dengan aktor berbeda, sementara kepercayaan masyarakat semakin habis,” tambahnya.

Jaringan Mulyono

Sebagai kelanjutan penggeledahan di Jateng dan Jatim, KPK memeriksa pihak-pihak yang terafiliasi dengan jaringan Mulyono, Kamis (13/8/2026). Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi secara serentak di dua tempat berbeda, yakni di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta.

Di Polrestabes Surabaya, penyidik memeriksa lima orang yang terdiri dari pihak swasta berinisial ING dan MJS, serta tiga aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Pajak berinisial SSN, AD, dan MS. Sementara itu, di Polresta Surakarta, pemeriksaan dilakukan terhadap saksi dari unsur karyawan swasta atau wiraswasta berinisial AD, MFD, BU, dan PAW, serta satu ASN Pajak berinisial TW.

Baca JugaKPK Ungkap Modus ”All In” Pejabat Pajak, ”Fee” Rp 4 Miliar Bisa  Pangkas Pajak Rp 60 Miliar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan, para saksi dari unsur ASN Pajak tersebut merupakan pegawai yang sebelumnya pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah. Keterangan mereka dibutuhkan untuk menjelaskan proses dan mekanisme pemeriksaan atas pengajuan restitusi oleh wajib pajak.

”Sedangkan untuk saksi-saksi dari unsur swasta merupakan wajib pajak dan orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik Saudara MLY (Mulyono). Para saksi ini menerangkan bagaimana proses pengajuan restitusi dari sisi wajib pajak, termasuk seperti apa peran dari perusahaan milik MLY tersebut,” ungkap Budi, Jumat (14/8/2026).

Penyidik juga mengonfirmasi sejumlah temuan dan barang bukti yang disita dalam rangkaian penggeledahan di Jateng dan Jatim kepada para saksi tersebut guna mendalami aliran dana dan aset terkait kasus korupsi.

Korupsi transfer pricing

Sementara berkaitan dengan perkara dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan, dua supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR diduga menerima suap untuk memuluskan praktik manipulatif perpajakan PT TPL.

Praktik itu bermula dari proses ekspor bubur kertas PT TPL Tbk kepada pihak afiliasinya di Makau dengan cara under invoicing atau melaporkan harga lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Untuk melancarkan aksinya, perusahaan meminta bantuan BP selaku supervisor pemeriksa pajak tahun 2020 dan 2023, serta SR untuk tahun 2024. Keduanya sengaja tidak mengawasi dan menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara benar, sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan yang disetor ke negara. Sebagai imbalan, para tersangka rutin menerima uang setiap tahunnya.

”Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” ucap Saiful.

Peringatkan pegawai pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditanya terkait penahanan kedua pegawai pajak itu, mengatakan kasus tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pegawai pajak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Purbaya menegaskan pengawasan terhadap pegawai pajak akan diperketat.

"Yang jelas kita peringatkan pegawai-pegawai pajak bahwa ke depan nggak ada sembarangan lagi karena kita diawasi oleh semua aparat, penegak hukum," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Purbaya menyatakan, pegawai pajak yang menghadapi proses hukum tetap mendapatkan pendampingan. Meski demikian, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Situasi Kabupaten Puncak Berangsur Kondusif Usai Pembakaran Sejumlah Kantor
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Drone Ukraina Hantam Kilang Minyak Utama Rusia, Picu Kelangkaan BBM
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Influencer Pemburu Hantu China Tewas Setelah Video Viral Menghancurkan Patung Demi Uji Kutukan
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Danantara Didesak Buka Kontribusi Pertumbuhan Ekonomi untuk Kejar Target 8%
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
103 Anggota Dewan Absen di Sidang Tahunan MPR 2026
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.