Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal dan seorang pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Juprizal dan pegawai Kemenhut tersebut termasuk lima saksi yang diperiksa penyidik KPK pada Jumat (14/8). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Advertisement
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Pegawai Kemenhut yang diperiksa ialah Rama Andre Nugroho, Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Kemenhut.
Tiga saksi lainnya ialah Pj Sekda Pemkab Kuansing periode 2024-2025 Fahdiansyah, Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk Petdri Utama, dan Novianti dari pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap Juprizal bukan yang pertama dilakukan KPK. Dia sebelumnya telah dua kali diperiksa penyidik, dengan pemeriksaan pertama berlangsung pada awal Juli lalu.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK menyita uang 12.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 167 juta dari Juprizal. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut KPK.
Budi mengatakan Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dari para petani yang juga merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD).




