Gubernur Bali Wayan Koster meminta seluruh maskapai penerbangan internasional yang melayani rute menuju Bali menayangkan informasi mengenai kewajiban wisatawan asing membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) mulai akhir Agustus 2026.
"Sedang berproses. Kemarin saya kumpul dengan semua pimpinan agen internasional, semuanya sepakat dalam proses akhir Agustus ini akan mulai ditayangkan di setiap penerbangan internasional. Akan diumumkan di pesawat sebelum keberangkatan," kata Koster dalam Rapat Paripurna Hari Jadi Provinsi Bali, Jumat (14/8).
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong wisatawan asing memenuhi kewajiban membayar PWA sebesar Rp150 ribu per orang. Pungutan tersebut diterapkan di Bali berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Namun, pada 2025, penerimaan PWA di Bali baru mencapai Rp369 miliar atau setara dengan 35,4 persen dari jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.
"Sekarang sudah sedikit meningkat. Kalau tahun lalu hingga 35,4 persen, sekarang bulan Agustus sudah mencapai 43 persen yang membayar pungutan wisatawan asing. Jadi meningkat kira-kira 7 atau 8 persen. Ini upaya yang sedang kami lakukan terus," ujar Koster.
Koster menegaskan bahwa PWA merupakan ketentuan yang berlaku secara lokal di Bali. Karena itu, penerapannya perlu dilakukan secara bertahap dan tidak tergesa-gesa. Menurutnya, pendekatan yang terlalu agresif justru berpotensi menimbulkan dampak kontraproduktif.
"Pelan-pelan, jangan sampai langkah yang kita ambil itu menjadi kontraproduktif. Karena ini ketentuan lokal, jadi daya dorongnya berbeda," jelasnya.
Pada 2026, Pemerintah Provinsi Bali terus meningkatkan sosialisasi PWA melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan maskapai penerbangan yang melayani rute internasional menuju Bali.
Koster berharap penyampaian informasi melalui penerbangan internasional dapat meningkatkan kesadaran wisatawan asing untuk memenuhi kewajiban membayar PWA sebelum atau saat berkunjung ke Bali.




