JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung meminta kliennya dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Lodewyk dapat memberikan keterangan langsung.
"Kami tetap memohon kepada Yang Mulia, karena ini banyak rekayasanya sebagaimana kami jelaskan kemarin, supaya Pemohon sendiri itu dihadirkan di sini karena dia tahu bahwasanya dia sama sekali tidak terlibat," kata Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menyampaikan permintaan tersebut dalam sidang pada Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Jaksa Sebut Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim Praperadilan
OC Kaligis juga menyebut pihaknya menyiapkan dua ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
"Dan beberapa bulan yang lalu juga Saudara Termohon tidak mengajukan dua ahli acara. Nah kembali, jika ingin membuktikan dua ahli acara, kami majukan dua ahli Yang Mulia," ujarnya.
Tanggapan hakimMenanggapi permintaan tersebut, hakim tunggal praperadilan M Firman Akbar menyatakan akan mempertimbangkan kehadiran Lodewyk secara langsung.
Hakim mensyaratkan adanya jaminan keamanan serta jaminan Lodewyk tidak melarikan diri.
OC Kaligis kemudian menawarkan pemeriksaan melalui konferensi video atau Zoom jika kliennya tidak dapat dihadirkan langsung.
"Jadi ada alternatif pemeriksaan dihadirkan melalui Zoom. Itu bisa dilakukan Yang Mulia," katanya.
Firman menyatakan pemeriksaan melalui Zoom dapat menjadi alternatif jika persyaratan menghadirkan Lodewyk secara langsung tidak terpenuhi.
"Enggak apa-apa dihadirkan kalaupun syarat itu tidak terpenuhi, kan dihadirkan melalui Zoom. Tidak apa-apa," ujar Firman.
Baca juga: Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
Kuasa hukum Lodewyk menyatakan siap memberikan jaminan dan menyerahkan keputusan mengenai kehadiran Lodewyk kepada hakim.
Firman mengatakan akan memutuskan persoalan tersebut sebelum agenda pembuktian dari pihak Pemohon pada Selasa (18/8/2026).
Praperadilan Lodewyk PusungLodewyk mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Pusat karena menilai serangkaian tindakan paksa yang dilakukan Kejagung terhadap dirinya tidak sah secara hukum.
"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut," kata OC Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Dalam persidangan, Kaligis juga menyoroti penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai melangkahi proses penetapan tersangka.
Menurut dia, tindakan Kejagung yang melakukan upaya paksa sebelum adanya SPDP adalah tidak sah.
Kubu Lodewyk juga membantah tuduhan keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, yang mencakup dugaan markup pengadaan motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci.
Menurut Kaligis, tuduhan intervensi pengadaan barang dan jasa tersebut salah alamat.
"Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




