Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini masih berada dalam tahap penyusunan.
Menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani, RUU ini termasuk dalam 43 RUU yang sedang disusun dan pengolahannya belum menjadi fokus utama pada masa persidangan pertama tahun sidang 2026-2027. Puan menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum memasuki tahap pembahasan intensif.
"RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (atau meaningfull participation) sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," ujar Puan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
RUU Perampasan Aset belum dimasukkan dalam 14 RUU yang menjadi prioritas utama pembahasan DPR dan pemerintah saat ini. Hal ini menunjukan bahwa proses legislasi terhadap RUU tersebut masih memerlukan waktu dan kajian lebih mendalam agar substansi yang disusun nantinya dapat benar-benar komprehensif dan berdaya guna.
DPR membuka pintu selebar-lebarnya untuk memperoleh masukan demi memastikan isi regulasi nanti dapat menjawab berbagai dinamika serta kebutuhan hukum nasional.
Fokus DPR dan Pemerintah dalam Proses LegislasiPada masa persidangan tahun sidang 2026-2027, DPR bersama pemerintah memusatkan perhatian pada pembahasan 14 RUU utama. Meski begitu, tidak sedikit rancangan undang-undang lain, termasuk RUU Perampasan Aset, tetap dilanjutkan penyusunannya agar segera siap dibahas secara mendalam pada waktu yang tepat.
Puan Maharani menjelaskan bahwa proses legislasi tidak hanya dilakukan secara terburu-buru, melainkan dengan mempertimbangkan dinamika politik yang terjadi di dalam DPR, antara DPR dan pemerintah, serta dalam mengakomodasi beragam aspirasi berbagai kelompok masyarakat. Penyesuaian dan pencarian titik temu antarfraksi serta pemerintah terus dilakukan agar setiap RUU yang dihasilkan mencerminkan kehadiran negara yang kuat dan berpihak kepada rakyat.
Mekanisme ini membantu memastikan bahwa produk legislasi bukan sekadar dokumen formal, tetapi merupakan regulasi yang benar-benar bisa menyelesaikan masalah nyata di lapangan. Dukungan terhadap keterlibatan publik juga menjadi langkah strategis demi mendapatkan legitimasi sosial-hukum yang kokoh bagi setiap undang-undang yang diimplementasikan.





