Kehadiran PFII dirancang untuk menjadi pusat keuangan, investasi, dan penyelesaian sengketa komersial bertaraf global guna menarik modal internasional ke RI.
IDXChannel – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan penetapan Jakarta dan Bali sebagai lokasi pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau Indonesia Financial Center.
Kehadiran PFII dirancang untuk menjadi pusat keuangan, investasi, dan penyelesaian sengketa komersial bertaraf global guna menarik modal internasional ke dalam negeri.
“Hari ini saya umumkan rencana lokasi Indonesia Financial Center atau Pusat Finansial Internasional Indonesia, disingkat PFII. Kita telah tentukan lokasi PFII di Jakarta, dan juga di Bali,” kata Prabowo saat memaparkan Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dia menjelaskan, PFII bakal menjadi fondasi baru bagi transformasi ekonomi nasional di dua kawasan utama tersebut.
“PFII ini akan menjadi wajah baru Jakarta dan Bali sebagai pusat keuangan, investasi, teknologi finansial, arbitrase, dan penyelesaian sengketa komersial berstandar dunia,” ujarnya.
Untuk menjamin kepastian iklim usaha, kerangka kelembagaan PFII mencakup Dewan Pertimbangan, Dewan PFII, Lembaga Pengelola, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan, Pengadilan PFII di bawah Mahkamah Agung, hingga Lembaga Arbitrase PFII.
Sistem ini mengadopsi standar internasional, termasuk penggunaan Bahasa Inggris dalam kontrak serta pelibatan hakim ad hoc dari talenta hukum terbaik nasional dan global.
Cakupan kegiatan PFII dirancang sangat luas, melingkupi perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bullion, fintech, keuangan syariah, family office, treasury center, hingga manajemen investasi.
“Kita membangun PFII agar modal dunia menemukan kepastian di Indonesia, talenta terbaik bekerja di Indonesia, dan transaksi atas kekayaan Indonesia diselesaikan di Indonesia,” ujar Prabowo.
Di samping penawaran imbal fasilitas seperti golden visa, insentif perpajakan, serta jaminan repatriasi modal dan laba, pemerintah memastikan aturan antipencucian uang serta pertukaran informasi internasional (AEOI) tetap ditegakkan secara ketat.
(NIA DEVIYANA)





