Soroti Tata Kelola Ekspor PT DSI, MPR RI Minta Pasal 33 UUD 1945 Jadi Pijakan Ekonomi

disway.id
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan prinsip demokrasi ekonomi nasional yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Hal itu disampaikannya pada Sidang Tahunan MPR-RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Muzani menyatakan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh diserahkan penuh pada persaingan bebas yang merugikan kelompok lemah.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Tutup 290 BUMN Rugi, Hemat Anggaran Negara Rp50 Triliun

Karena itu, kata Dia, penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta pembenahan tata kelola ekspor sumber daya alam menjadi hal strategis.

Ia menyoroti langkah pemerintah terkait pembentukan tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

"Hadirnya PT DSI ini sangat jelas: untuk meningkatkan penerimaan negara, memperkuat pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE), mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing atau praktik curang yang dilakukan di bawah tangan, serta memperkuat posisi tawar negara dalam perdagangan global," ujar Muzani.

Ia menambahkan, pengelolaan sumber daya alam Indonesia harus konsisten pada asas keadilan dan kelestarian ekologi.

BACA JUGA:5 Konser Gratis di Jabodetabek Spesial HUT RI 14-16 Agustus 2026, Ada RAN, D'Masiv hingga tipe-X

"Pengelolaan sumber daya alam kita harus berlandaskan pada keadilan, keberlanjutan, dan kelestarian ekologi," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Muzani menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya dua tokoh penting Timur Tengah serta menyerukan penghentian konflik bersenjata global.

"Perang juga membawa korban bagi pemimpin Iran. Karena itu, dalam forum yang mulia ini, kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Rahbar Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Perkenankan pula kami menyampaikan bela sungkawa dan simpati yang setulus-tulusnya atas wafatnya Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani," ucap Muzani.

Muzani menegaskan bahwa Indonesia konsisten menerapkan prinsip politik luar negeri bebas-aktif serta menolak segala bentuk tindakan agresi terhadap negara berdaulat.

BACA JUGA:Soroti Program MBG dan Kopdes, Komeng: Bagus, Cuma yang Kerjanya Aja Pada Kagak Benar

"Serangan terhadap negara yang berdaulat, tidak dapat dibenarkan. Kedaulatan wilayah dan kemerdekaan politik setiap negara wajib dihormati. Tidak boleh ada negara mana pun yang merasa berhak untuk menentukan nasib bangsa lain. Karena itu melalui mimbar yang terhormat ini, kami menyerukan penghentian perang di kawasan Timur Tengah dan belahan dunia lainnya," tegas Muzani.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Kecelakaan Drag Race Kotamobagu, Panitia dan Perizinan Diminta Turut Didalami | KOMPAS PETANG
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Populer: Belanja RAPBN 2027 Rp 4.097 T; Sensus Tak Dipakai Kejar Kekayaan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Muktamar NU, Ali Masykur Musa: Amanatul Wathaniyah Harus Diteguhkan
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dari Situ Cisanti, Membaca Kembali Cekungan Bandung
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik di 2027 Meski Hadapi Defisit
• 2 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.