Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) yang mengoperasikan situs Ujangbet. Dalam kasus ini, polisi menangkap 9 tersangka dan menyita uang tunai sekitar Rp 10 miliar.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam dalam periode April 2025-2026.
“Dari serangkaian tindakan yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan para pelaku sebanyak sembilan orang,” ujar Wira saat konferensi Pers di Bareskrim Polri, Jumat (14/8).
Polisi turut menyita 28 handphone, 4 laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau kartu debit, uang mata asing, 6 item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai yang sementara disita sebesar Rp 10 miliar.
Modus Baru Deposit Pulsa
Menurut Wira, situs Ujangbet menggunakan server yang berada di Kamboja. Jaringan tersebut menyediakan sejumlah nomor handphone yang digunakan pemain untuk melakukan deposit judi menggunakan pulsa.
“Adapun modus operandi daripada para pelaku melakukan aktivitas ataupun operasional perjudian, bahwa pelaku mengoperasionalkan situs ataupun web judi online dengan nama Wujangbet. Di mana berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman dari tim penyidik diketahui servernya berada di Kamboja,” ujarnya.
Pulsa yang dikumpulkan dari pemain kemudian dikelola admin di Kamboja dan dikonversi menjadi uang melalui jaringan agen atau distributor pulsa di Indonesia.
“Selanjutnya pulsa yang sudah dikumpulkan di admin di Kamboja tersebut akan menghubungi perantara yang ada di Indonesia, yang memiliki kaitan atau memiliki teman-teman ataupun rekanan yang merupakan agen ataupun distributor pulsa yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Wira mengatakan, jaringan tersebut membeli pulsa dengan harga di bawah harga yang ditetapkan provider. Pulsa kemudian dijual kembali ke pengecer atau toko pulsa sehingga hasil judi online tersamarkan melalui bisnis pulsa.
Berdasarkan koordinasi dengan PPATK, transaksi pembelian pulsa yang dilakukan para tersangka pada April 2025 hingga April 2026 mencapai sekitar Rp 890 miliar.
“Kurang lebih rentang waktu selama 1 tahun, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar 890 miliar lebih. Jadi perlu kami garisbawahi bahwa ini adalah merupakan hasil daripada admin menjual pulsa yang dikumpulkan oleh para pemain judi online,” ucapnya
Wira menyebut para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor handphone, hingga penampung dan penjual kembali pulsa.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perjudian dan pencucian uang. Polisi juga akan melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari aktivitas judi online tersebut.
“Terhadap para pelaku dijerat dengan undang-undang terkait masalah perjudian maupun tindak pidana pencucian uang, yang nantinya kami akan melakukan tracing secara mendalam untuk mengungkap ataupun menelusuri aset yang telah mereka dapatkan,” jelas Wira.
Wira mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk mengawasi penggunaan gawai anak agar tidak terjerumus dalam judi online.





