JAKARTA - Pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma, Luthfie Hakim, meyakini pasca-mendengarkan pendapat Ahli Hukum Pidana, Didit Wijayanto, yang dihadirkan pihaknya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (14/8/2026) ini, Jaksa tidak berwenang memperbaiki dakwaan tanpa perintah hakim.
“Ahli menyatakan atas pertanyaan saya terkait Pasal 75 ayat 4 yang menerangkan tentang pemberian kesempatan yang diberikan hakim, artinya kalau hakim tidak memberikan kesempatan, tidak boleh dilakukan perbaikan dan memasukkan kembali,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, pemberian kesempatan untuk melakukan perbaikan surat dakwaan sebagaimana dilakukan Jaksa Penuntut Umum terhadap dakwaan Dokter Tifa atas kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi, itu harus berdasarkan perintah hakim. Namun, dalam Putusan Sela, hakim PN Jakarta Timur tidak menyinggung Pasal 75 ayat 4 sebagaimana diklaim Jaksa.
Baca Juga:LPSK Tolak JC Sony Sonjaya, Kejagung Pastikan Penyidikan Terus Berlanjut“Ahli menerangkan keterangan dalam pasal itu cukup jelas, tidak boleh ditafsirkan selain dikatakan hakim yang punya kewenangan memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum memperbaiki dan mengajukan lagi (surat dakwaan). Once hakim tidak memberikan kesempatan itu (dalam Putusan Selanya),” tuturnya.
Dia menerangkan, Jaksa seharusnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta manakala tidak puas dengan Putusan Sela hakim, sebagaimana hakim PN Jakarta Timur yang menyinggung Pasal 206 dalam pertimbangannya.
“Menurut ahli tadi, kami diperbolehkan untuk menggunakan dasar Pasal 1 angka 15, yaitu praperadilan berwenang memeriksa dan memutus tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan, jadi ini masih dalam ruang lingkup praperadilan,” jelasnya.
Lebih jauh, ungkapnya, dari keterangan ahli itu diketahui bahwa Jaksa tidak bisa menolak upaya praperadilan Dokter Tifa dengan dasar sidang pokok perkara karena sidang tersebut telah dinyatakan batal demi hukum. Bahkan, Jaksa tidak bisa menggunakan dalil menolak sidang praperadilan berdasarkan sidang pokok perkara pada dakwaan baru karena dari sisi undangan ke Dokter Tifa saja sudah tidak patut dan tidak sah.
Baca Juga:Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol“Kalau yang digunakan Penuntut Umum menyatakan praperadilan ini sudah terlambat, ahli menyatakan tidak bisa menggunakan sidang pokok perkara yang pertama karena sudah dinyatakan batal demi hukum oleh hakim tingkat pertama,” ungkapnya.
“Dari segi panggilan sidangnya itu tidak patut dan tidak sah menurut KUHAP. Karena dilakukan tanggal 10, kemudian sidangnya tanggal 13, sedang diberikannya surat ini baru tanggal 12,” kata Luthfie lagi.




