Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan logam mulia (LM) emas seberat 1,3 kilogram serta uang tunai Rp 100 juta saat menggeledah rumah, terkait perkara dugaan pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik saat ini mencari kepemilikan atas temuan tersebut. Sebanyak 10 saksi telah dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (13/8/2026).
Advertisement
Empat dari 10 saksi tersebut diketahui merupakan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Sementara enam lainnya merupakan pihak swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di dua tempat berbeda," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Pemeriksaan pertama dilakukan di Polrestabes Surabaya. Mereka yang diperiksa adalah Inggrid Triharyati (swasta), Samsuni, Ari Djunaedi, Mukti Setyowani (ASN), dan Moh Ja'far Sodiq (wiraswasta).
Pemeriksaan kedua dilakukan di Polresta Surakarta. Lima saksi yang diperiksa yakni Agustina Dianawati, Muhammad Fahmi Djazuli Assalimy, Punto Ari Wibisoni (karyawan swasta), Bagus Usodo (wiraswasta), dan Tri Wibowo (ASN).
Budi menuturkan, dari empat saksi pegawai Ditjen Pajak yang diperiksa, salah satunya merupakan pemeriksa pajak yang juga pemilik rumah tempat penyidik menemukan emas dan uang ratusan juta saat penggeledahan.
"Betul (terkait temuan emas dan uang ratusan juta). Ini rumah pegawai pajak, pemeriksa pajak," kata Budi saat dikonfirmasi.
Namun, Budi enggan merinci sosok pemilik rumah tempat tim penyidik menemukan 1,3 kilogram emas dan uang Rp 100 juta tersebut.
"Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh Wajib Pajak," jelas Budi.
Budi juga menyatakan keempat saksi pegawai Ditjen Pajak tersebut merupakan pegawai yang sebelumnya bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng.
"Saksi-saksi dari unsur ASN Ditjen Pajak, merupakan pegawai yang sebelumnya pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng," ungkap Budi.
Sementara enam orang pihak swasta yang turut diperiksa, kata Budi, merupakan pegawai dari perusahaan milik Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (MLY).
"Untuk saksi-saksi dari unsur swasta merupakan Wajib Pajak dan orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik Sdr. MLY," kata Budi.
"Para saksi ini menerangkan bagaimana proses pengajuan restitusi dari sisi Wajib Pajak, termasuk seperti apa peran dari perusahaan milik MLY tersebut," tuturnya menambahkan.




