Polisi Akan Panggil 16 Selebgram yang Promosikan Arisan Fiktif Tipu 140 Orang

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Polda Jawa Timur terus mengembangkan kasus penipuan arisan online fiktif yang menjerat tersangka selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliz. Korbannya 140 orang dengan total kerugian Rp 71 miliar.

Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, pemanggilan terhadap para publik figur tersebut akan dilakukan pekan depan.

“Minggu depan rencananya (influencer dipanggil),” ujar Bimo saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

Kasubdit I Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana menyampaikan, ada sekitar 17 publik figur yang rencananya akan dimintai keterangan pekan depan.

“Direncanakan minggu depan kami melakukan pemeriksaan. Ada 16 selebgram, 1 TikToker,” kata Erik.

Korban Capai 140 Orang

Sebelumnya, selebgram asal Bali Joiss Nydia Khaliz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan arisan online fiktif. Korbannya mencapai ratusan orang dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pendalaman, ada ratusan korban, berjumlah sekitar 140 korban arisan online by JNK terdapat di beberapa wilayah Indonesia,” ujar Bimo.

“Jadi sementara ini lima yang terdapat di Jawa Timur. Kemudian ada yang di Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, dan Papua,” lanjutnya.

Dalam menjalankan aksinya, Joiss disebut sengaja membangun kepercayaan calon peserta dengan mengeklaim arisan online yang ditawarkan melalui media sosial aman dan memiliki legalitas.

“Untuk modus operandi, tersangka JNK mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial dengan mencantumkan berbagai keterangan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, tepercaya dan konsisten, owner amanah, dan testimoni real,” kata Bimo.

Joiss bahkan membuat akun anggota fiktif yang diisi menggunakan dananya sendiri agar slot arisan selalu terlihat penuh dan menarik minat calon peserta.

“Tersangka membuat akun member fiktif berinisial ‘IO’ untuk mengisi slot kosong agar arisan terkesan selalu aktif dan diminati,” ucapnya.

Namun, menurut Bimo, seluruh klaim mengenai keamanan dan legalitas arisan tersebut merupakan rekayasa yang dibuat oleh JNK.

“Untuk legalitas, arisan fiktif tersebut adalah legalitasnya fiktif juga, jadi itu hanya sekadar promosi,” ucapnya.

Selain itu, JNK juga bekerja sama dengan sejumlah selebgram dan publik figur untuk mempromosikan arisan tersebut.

“Dari keterangan tersangka dan saksi adminnya, program tersebut juga di-endorse atau mereka mengontak sejumlah public figure atau selebgram untuk ikut mempromosikan program arisan online tersebut,” kata Bimo.

Atas perbuatannya, Joiss dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Joiss terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tutup 1.000 Tambang Ilegal di Babel, Prabowo: Profit PT Timah Naik 9 Kali Lipat
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Ancaman Gelombang Panas Kelima, Inggris Diambang Musim Panas Terpanas Sepanjang Sejarah
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Bakal Ada Pembatasan! Kendaraan Ini Aman Pakai BBM Subsidi Pertalite
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
IFG Life Bukukan Laba Bersih Rp482 Miliar, Performa Bisnis Meningkat
• 9 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Mensesneg Ungkap Ada Kejutan dalam Pidato Prabowo di Sidang Tahunan MPR, Apa Isinya?
• 11 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.