Kejagung Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang ke Kejari Jakpus

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kajagung) melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara, HS kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis, 13 Agustus 2026. Hal ini merupakan kelanjutan kasus korupsi dan penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan bahwa tersangka HS yang menjabat di lingkungan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung pada September 2022 hingga Mei 2025 diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya. HS memberikan Surat Persetujuan Berlayar secara ilegal kepada perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka lain dalam kasus ini, yakni ST.

"Akibat penerimaan uang ini, tersangka dengan sengaja tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat wajib, dan justru meloloskan pelayaran batu bara milik PT AKT padahal ia tahu izin perusahaan tersebut sudah diterminasi," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Agustus 2026.

Baca Juga :

Presiden Prabowo Ungkap Laba PT Timah Capai Rp2,7 Triliun dalam Enam Bulan
Demi memuluskan aktivitas perkapalan tersebut, HS sama sekali tidak pernah melakukan pengecekan fisik secara langsung ke sumber batu bara. Atas perbuatannya, HS dijerat dengan sangkaan pasal berlapis.

Untuk sangkaan primair, HS dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Sementara itu, untuk sangkaan subsidair, penyidik mengenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: dok. MI.

Untuk memperlancar proses pembuktian pada persidangan mendatang, tersangka HS saat ini dikenakan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Juli hingga 1 September 2026, di bawah kewenangan Kejari Jakarta Pusat. Tim Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan guna merampungkan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sekjen Partai Koalisi Merapat ke Kediaman Sugiono, Ini yang Dibahas
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Armada Rusia Mau Lari ke Mana? Sevastopol Tak Aman, Kini Novorossiysk Ikut Digempur!
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
KUR Perumahan Naik Jadi Rp 50 Triliun, Menteri Ara Ungkap Alasannya
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tragedi Tambang Ilegal di Pohuwato, Olah TKP Terkendala Longsor Susulan
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo Proyeksi Dividen BUMN Capai Rp 200 Triliun pada 2026
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.