Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengebut penyusunan aturan turunan untuk mendukung operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan mulai berjalan pada 1 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK saat ini tengah menyelesaikan ketentuan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK).
"Tadi Bapak Presiden sudah menyampaikan dalam pidato Beliau terkait hal ini di mana bursa mineral dan komoditas strategis akan mulai beroperasi 1 Januari 2027. Untuk itu saat ini OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan Undang-Undang P2SK tersebut, termasuk ketentuan pentahapan peralihan perdagangan dan ketentuan penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis," kata Friderica dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027, Jumat (14/8/2026).
Friderica menambahkan, OJK juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur penyelenggaraan BMKS. Regulasi tersebut nantinya perlu mendapatkan persetujuan atau dikonsultasikan dengan DPR RI sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2026.
OJK menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan paling lambat 17 September 2026. Penyelesaian regulasi menjadi tahapan penting sebelum bursa mulai beroperasi pada awal 2027.
"RPOJK tersebut harus mendapatkan persetujuan dari atau dan atau dikonsultasikan kepada DPR RI dan diharapkan dapat segera diselesaikan tentunya untuk mempercepat penyelesaian maupun tentu saja awalnya kita harus mempersiapkan segala sesuatunya terkait bursa mineral dan komoditas strategis ini," ujarnya.
Menurut Friderica, BMKS diharapkan menjadi instrumen pendalaman pasar komoditas domestik sekaligus membentuk acuan harga mineral dan komoditas strategis di dalam negeri. Kehadiran bursa dinilai penting karena Indonesia merupakan salah satu produsen besar berbagai komoditas strategis dunia.
Dia menilai keberadaan BMKS juga dapat memperkuat transparansi perdagangan komoditas nasional. Salah satunya melalui pembentukan price discovery di dalam negeri yang diharapkan dapat mengurangi praktik transfer pricing dan under-invoicing.
"Karena itu harapan yang sangat besar terhadap bursa BMKS ini dan tentunya ini bisa menjadi acuan harga untuk mengurangi yang disebut atau meniadakan yang disebut dengan transfer pricing ya, under-invoicing dan lain-lain. Dan tentunya semua ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan BMKS mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Bursa tersebut menjadi bagian dari kebijakan ekspor satu pintu dan diarahkan untuk membuat Indonesia memiliki harga referensi sendiri atas komoditas strategis.
Prabowo menilai posisi Indonesia sebagai salah satu produsen utama komoditas dunia belum diikuti kemampuan menentukan harga. Komoditas seperti kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi, dan karet selama ini masih banyak mengacu pada harga yang terbentuk di luar negeri.
"Mereka yang tidak punya komoditas ini masa mereka yang menentukan berapa harga komoditas itu. Ini tidak masuk akal. Saya tidak mengerti di mana diajarkan ilmu ekonomi ini. Kitanya punya barang, orang lain yang menentukan harganya," ujar Prabowo dalam Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Prabowo Targetkan Bursa Mineral Mulai 2027, RI Siapkan Harga Acuan Komoditas Sendiri
Baca Juga: Bangun dan Revitalisasi 441 Rumah Sakit, Prabowo: Tidak Boleh Lagi Ibu Kehilangan Nyawa Karena Rumah Sakit Jauh
Melalui BMKS, Prabowo ingin Indonesia memiliki Indonesia Reference Price atau harga referensi Indonesia untuk komoditas utama ekspor nasional. Bursa tersebut akan berada di bawah pengawasan OJK.
"Rencana kita dengan dukungan DPR kita rencanakan pada 1 Januari 2027, kita akan memiliki Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," kata Prabowo.
Prabowo juga meminta DPR mempercepat pembahasan aturan penyelenggaraan BMKS. Pemerintah menargetkan regulasi tersebut terbit paling lambat 17 September 2026.
"Kita targetkan ketentuan penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis segera mohon dibahas oleh DPR RI dan mohon diterbitkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," tegasnya.





