JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus narkotika yang dikaitkan dengan kepemilikan 98 kilogram sabu.
Ia ditangkap di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta, saat sedang menjalani prosedur sedot lemak.
Baca Juga: Prabowo Puji Inisiatif Kasad Maruli Simanjuntak: Pantas Duduki Jabatan Tertinggi di TNI AD
BNN sebelumnya membuntuti MR dari kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, sebelum melakukan penangkapan pada 12 Agustus 2026.
Dalam pengembangan kasus, BNN juga menyita uang tunai sekitar Rp1,277 miliar dan sejumlah aset yang ditaksir mencapai sekitar Rp39,95 miliar serta mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika. Selain MR, petugas turut mengamankan sejumlah orang yang diduga terkait jaringannya.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- bnn
- bos gendut
- narkoba





