JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional yang mengoperasikan situs Ujangbet dengan total transaksi Rp 890 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, server situs tersebut berada di Kamboja.
"Pelaku mengoperasionalkan situs ataupun web judi online dengan nama ujangbet. Di mana berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman dari tim penyidik diketahui server-nya berada di Kamboja," kata Wira di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (14/8/2026).
Penindakan dilakukan secara serentak di delapan lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan, serta Batam.
Wira menerangkan, jaringan tersebut dijalankan oleh pelaku yang berada di Indonesia.
Baca juga: Ancaman Serius Judi Online Usai 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol
Mereka berperan menyediakan rekening untuk deposit serta nomor telepon yang digunakan sebagai sarana transaksi.
"Perbuatan para pelaku dengan menyediakan rekening maupun nomor telepon sebagai sarana deposit pada web ujangbet tersebut, yang hasilnya pulsa yang dikirim ke nomor ponsel yang tertera di dalam web tersebut akan dikumpulkan oleh admin yang ada di Kamboja," jelas Wira.
Pulsa yang telah dikumpulkan oleh admin di Kamboja dikonversi menjadi uang melalui jaringan agen atau distributor pulsa di Indonesia.
“Selanjutnya pulsa yang sudah dikumpulkan di admin di Kamboja tersebut akan menghubungi perantara yang ada di Indonesia, yang memiliki kaitan atau memiliki teman-teman ataupun rekanan yang merupakan agen ataupun distributor pulsa yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Wira mengatakan, jaringan tersebut membeli pulsa dengan harga di bawah dari operator telekomunikasi.
Baca juga: Bareskrim Buru Otak Jaringan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Bintan
Selanjutnya, pulsa itu dijual kembali melalui toko pulsa sehingga hasil perjudian online tersamarkan melalui bisnis pulsa.
Untuk menelusuri aliran dana, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengidentifikasi transaksi pembelian pulsa yang dilakukan sepanjang April 2025 hingga April 2026.
Lalu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan PPATK untuk mengetahui transaksi pembelian pulsa yang dilakukan April 2025 hingga April 2026.
“Kurang lebih rentang waktu selama 1 tahun, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp 890 miliar lebih. Jadi perlu kami garis bawahi bahwa ini adalah merupakan hasil dari admin menjual pulsa yang dikumpulkan oleh para pemain judi online,” ucapnya.
Dari serangkaian penindakan tersebut, penyidik menangkap sembilan orang tersangka.
Wira menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, hingga penampung dan penjual kembali pulsa.
Baca juga: 8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim Polri untuk Diperiksa
"Terhadap para pelaku dijerat dengan undang-undang terkait masalah perjudian maupun tindak pidana pencucian uang, yang nantinya kami akan melakukan tracing secara mendalam untuk mengungkap ataupun menelusuri aset yang telah mereka dapatkan," ungkap Wira.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




