Terkini, Jeneponto – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto, Alamsyah, yang diwakili Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (SD), Hasanuddin, turun langsung ke UPT SDN 14 Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Jumat, 15 Agustus 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kronologi sebenarnya terkait dugaan pemukulan terhadap siswa yang berujung pada dugaan aksi pengeroyokan terhadap oknum guru di sekolah tersebut.
Kedatangan Kabid Pendidikan SD bersama tim Disdikbud Jeneponto diterima langsung oleh Kepala UPT SDN 14 Tamalatea, para guru, serta staf sekolah. Pertemuan berlangsung di ruang guru dan dilakukan secara terbuka untuk menggali keterangan dari berbagai pihak.
Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Jeneponto, Hasanuddin, mengatakan kunjungan ini merupakan instruksi langsung dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Alamsyah, untuk merespons cepat persoalan yang terjadi di UPT SDN 14 Tamalatea yang saat ini menjadi perhatian publik.
“Kami hadir di sini mewakili Bapak Kadis, Bapak Alamsyah. Tujuan kami adalah untuk memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya, baik terkait dugaan pemukulan terhadap siswa maupun dugaan pengeroyokan terhadap ibu guru. Kami ingin masalah ini terang dan ada solusi terbaik,” ujar Hasanuddin saat ditemui Terkini.id usai pertemuan.
Menurut Hasanuddin, pihaknya telah mendengarkan keterangan dari pihak sekolah, termasuk dari guru yang menjadi korban pengeroyokan, Hj Nursiah Sinrang, S.Pd., yang merupakan wali kelas 5A. Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari kepala sekolah dan guru-guru lain yang berada di lokasi saat kejadian.
Hasanuddin menegaskan, Disdikbud Jeneponto tidak mentolerir segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan, baik kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa maupun kekerasan yang dilakukan oleh orang tua atau wali siswa terhadap guru.
“Prinsip kami, sekolah adalah ruang aman bagi anak dan guru. Tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apapun. Jika ada dugaan pemukulan terhadap siswa, itu akan kami telusuri sesuai aturan. Begitu juga jika ada pengeroyokan terhadap guru, itu juga tidak bisa dibenarkan. Semua ada mekanismenya,” tegasnya.
Terkait dugaan pemukulan terhadap siswa berinisial Affan yang menjadi pemicu kedatangan orang tua ke sekolah, Hasanuddin mengatakan pihaknya sudah mendengar pengakuan orang tua siswa melalui rekaman video dan mendengar langsung pengakuan oknum UPT SDN 14 Tamalatea.
Ia menambahkan, saat ini Disdikbud Jeneponto fokus pada upaya mediasi dan mencari solusi terbaik agar proses belajar mengajar di UPT SDN 14 Tamalatea tetap berjalan kondusif.
“Kami upayakan penyelesaian secara kekeluargaan dan persuasif, namun tetap mengedepankan aturan yang berlaku. Jika memang terbukti ada pelanggaran kode etik guru, akan ada pembinaan. Jika ada tindak pidana, itu sudah menjadi ranah kepolisian karena sudah ada laporan resmi, kedua belah pihak,” ujarnya.
Kepala UPT SDN 14 Tamalatea, Saenab, menyambut baik kehadiran Disdikbud Jeneponto dan berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu aktivitas belajar siswa.
“Kami berterima kasih atas perhatian dari Dinas. Kami berharap masalah ini cepat selesai dan sekolah kembali kondusif,” singkatnya.
Sementara Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto, Alamsyah saat dikonfirmasi sebelumnya, mengatakan telah menginstruksikan kepada Kabid SD untuk turun melakukan langkah taktis.
“Terkait persoalan itu, saya sudah memerintahkan Kabid SD untuk melakukan langkah taktis mendatangi guru bersangkutan meminta keterangan dari Kejadian tersebut, kami tunggu kesimpulan dr investigasi dari yangg bersangkutan, karena saya masih di Cibubur mendampingi peserta Jamnas,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, seorang guru UPT SDN 14 Tamalatea, Hj Nursiah Sinrang, melaporkan tiga orang perempuan yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dirinya ke Polres Jeneponto dengan Nomor Laporan LP/B/548/VIII/2026/SPKT/Polres Jeneponto. Laporan tersebut terkait peristiwa yang terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 07.20 Wita di lingkungan sekolah.
Orang tua siswa, Hj Rahmawati, juga telah melaporkan dugaan kekerasan terhadap anaknya yang terjadi, Senin, 10 Agustus 2026 dengan surat penerimaan laporan nomor LP/B/552/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.
Kasus ini bermula dari dugaan pemukulan terhadap seorang siswa kelas 5A yang kemudian memicu kedatangan orang tua dan wali siswa ke sekolah dan berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap wali kelas tersebut.




