JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengungkap modus jaringan internasional judi online (judol) yang memanfaatkan transaksi pulsa sebagai kamuflase untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya mengatakan, jaringan tersebut mengoperasikan situs judi online bernama Ujangbet yang menggunakan server di Kamboja.
Jaringan itu menjalankan aksinya dengan menyediakan sejumlah nomor telepon yang digunakan pemain untuk melakukan deposit judi menggunakan pulsa.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Ujangbet, Transaksi Pulsa Tembus Rp 890 Miliar
“Adapun modus operandi daripada para pelaku melakukan aktivitas ataupun operasional perjudian, bahwa pelaku mengoperasionalkan situs ataupun web judi online dengan nama Wujangbet. Di mana berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman dari tim penyidik diketahui server-nya berada di Kamboja,” ujar Wira di Bareskrim Polri, Jumat (14/8/2026.
Pulsa yang dikumpulkan dari para pemain kemudian dikelola oleh admin yang berlokasi di Kamboja untuk dikonversi menjadi uang melalui distributor pulsa di Indonesia.
Wira menjelaskan, jaringan tersebut membeli pulsa dengan harga di bawah tarif resmi dari penyedia layanan.
Selanjutnya, pulsa itu dijual kembali kepada konter atau toko pulsa sehingga hasil perjudian online tersamarkan melalui aktivitas perdagangan pulsa.
"Kami koordinasi dengan PPATK, bahwa setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode dari April 2025 sampai dengan April 2026," jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Buru Otak Jaringan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Bintan
Dalam kurun waktu satu tahun, para pelaku tercatat melakukan transaksi senilai lebih dari Rp 890 miliar.
Uang tersebut diperoleh dari hasil penjualan pulsa yang sebelumnya dikumpulkan dari para pemain judi online.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sembilan tersangka berinisial AI, J, FN, LS, KS, AV, N, S, TW, dan RV di sejumlah lokasi, yakni Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam.
Wira mengungkapkan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, hingga penampung dan penjual kembali pulsa.
“Terhadap para pelaku dijerat dengan undang-undang terkait masalah perjudian maupun tindak pidana pencucian uang, yang nantinya kami akan melakukan tracing secara mendalam untuk mengungkap ataupun menelusuri aset yang telah mereka dapatkan,” jelas Wira.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




