Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring internasional dengan modus deposit menggunakan pulsa telepon seluler, dengan total transaksi mencapai lebih dari Rp890 miliar.
Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026), menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Ini adalah kasus pertama yang mana kasus ini mungkin cukup unik karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman dari rekan-rekan tim penyidik, kita bisa menemukan bahwa metode dalam bermain judi online ini dengan menggunakan deposit pulsa yang ada di handphone para pemegangnya,” katanya seperti dilaporkan Antara.
Kesembilan tersangka tersebut berinisial AI, J, LS, KS, AV, S, N, TW, dan RV. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa jaringan ini mengoperasikan situs bernama Ujangbet, yang menggunakan server berlokasi di Kamboja.
Ia memaparkan modus operandinya, yakni pemain melakukan deposit dengan mengirimkan pulsa ke nomor telepon yang tercantum pada situs tersebut. Pulsa dari para pemain kemudian dikumpulkan oleh administrator yang berada di Kamboja, sebelum akhirnya dihubungkan dengan perantara di Indonesia yang memiliki jaringan agen atau distributor pulsa.
Menurut Wira Satya Triputra, distributor yang terhubung dengan jaringan tersebut tersebar di Batam, Medan, dan Pekanbaru. Pulsa yang telah terkumpul selanjutnya dikonversi menjadi uang tunai, dengan cara dijual kepada agen atau distributor pulsa dengan harga di bawah standar yang ditetapkan penyedia layanan telekomunikasi. Pulsa tersebut kemudian dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa di Indonesia.
Penyidik menduga skema jual beli pulsa ini sengaja digunakan untuk menyamarkan uang hasil kegiatan perjudian daring. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut selama periode April 2025 hingga April 2026 tercatat mencapai lebih dari Rp890 miliar.
Para tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini, mulai dari penyedia dan pengendali rekening penampung, administrator transfer pulsa, pengendali administrator pulsa, penyedia nomor telepon, agen, hingga penampung pembelian pulsa.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 28 telepon genggam, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau kartu debit, valuta asing, perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik dikabarkan masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring tersebut.(ant/iss)




