Langgar Izin Tinggal, Pria Kelahiran Israel di Bali Dideportasi dan Dicekal

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Denpasar -

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Lithuania yang lahir di Israel berinisial BR. Dia melanggar izin tinggal dan dicekal lima tahun.

"Atas pelanggaran izin tinggal, BR dideportasi dan dikenai cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026," pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi lewat Instagram, Jumat (14/8/2026).

BR kedapatan menyalahgunakan Visa Kunjungan Bisnis untuk bekerja sebagai content creator berbayar. BR melakukan pemasaran digital 'The Bali Dream'.

Baca juga: Dikawal Polisi, Ratusan Pemukim Israel Serbu Masjid Al-Aqsa

Penindakan bermula dari penelusuran informasi di media sosial terkait dugaan keterlibatan 2 mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali. Hasil verifikasi menunjukkan keduanya, SG dan AC, telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025.

Pemeriksaan kemudian mengarah pada 'The Bali Dream'. Setelah diusut, nomor telepon 'The Bali Dream' terkait dengan BR.




(isa/idn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNPB dan PNM Bangkitkan Ekonomi Warga Agam Lewat Olahan Ikan dari Danau Maninjau
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Daftar Wilayah Terdeteksi Tsunami Akibat Gempa 7,7 M di NTT
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Partai Perindo Gelar Bimtek Kader Muda, Dorong Anak Muda Berkontribusi Nyata
• 22 jam laluokezone.com
thumb
PPKI dan Putera Kebudayaan Sulsel Hadiri ASEAN Lumina 2026, Perkuat Diplomasi Budaya ASEAN di Benteng Rotterdam
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Kiat menanggulangi penyakit ISPA di musim kemarau
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.