Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut merespons soal adanya lagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terjerat perkara dugaan korupsi. Ia menegaskan Kementerian Keuangan tidak akan mengintervensi proses hukum yang menjerat dua pegawai pajak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Purbaya menyebut perkara tersebut merupakan kasus lama yang berkembang dalam proses penegakan hukum.
"Itu kan case yang lama, case lama berkembang," kata Purbaya di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut Purbaya, kasus tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pegawai pajak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan setiap tindakan pegawai kini berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
"Ke depan, enggak bisa sembarangan lagi karena kita diawasi oleh semua aparat penegak hukum," ujarnya.
Meski tidak akan mencampuri substansi perkara, Purbaya memastikan dua pegawai DJP yang terseret kasus tersebut tetap memperoleh pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan.
Purbaya juga menanggapi penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah seorang pemeriksa pajak di Malang. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta.
Menanggapi temuan tersebut, Purbaya kembali mengingatkan jajaran DJP untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas. Ia menilai jumlah pegawai yang terseret perkara hukum relatif kecil dibandingkan dengan keseluruhan pegawai DJP.
"Sebagian besar pegawai sudah ikut track yang kita arahkan. Oknum yang terjerat hukum relatif kecil dibanding jumlah keseluruhan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT TPL untuk periode 2008-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengatakan kedua pegawai tersebut diduga membantu memanipulasi HS Code produk ekspor PT TPL.
Produk dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp. Manipulasi tersebut disebut berdampak pada berkurangnya nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan berupa penurunan pendapatan. Sementara hasil penyidikan sementara menunjukkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
Baca Juga: Prabowo Bisa Pilih Lagi di 2029, Jokowi Jaga Nilai Tawar Gibran
BP dan SR juga disebut mengabaikan tugas pengawasan serta menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL. Perkara tersebut turut berkaitan dengan penjualan produk dissolving pulp kepada perusahaan afiliasi yang disebut tidak tercatat sebagaimana mestinya.
Bagi Purbaya, proses hukum terhadap pegawai yang terjerat perkara tersebut harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum, tetapi tidak akan mencampuri substansi proses peradilan.





