Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menjalankan peran pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah (pemda), termasuk dalam pengelolaan anggaran daerah.
Hal itu disampaikan Mendagri dalam konferensi pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Advertisement
Ia menekankan, Kemendagri akan terus mengevaluasi perkembangan pendapatan dan belanja daerah. Berdasarkan data Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri per 31 Juli 2026, total realisasi pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mencapai Rp 606,8 triliun atau 51,05 persen.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025, yakni Rp 691,8 triliun atau 51,93 persen.
Di sisi lain, realisasi belanja daerah hingga 31 Juli 2026 mencapai Rp 538,6 triliun atau sekitar 42,5 persen. Persentase tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2025, yakni Rp 576,4 triliun atau sekitar 41,7 persen.
Mendagri mengatakan, pada 5 Agustus 2026, pemerintah telah memberikan tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 18,9 triliun. Anggaran tersebut antara lain diarahkan untuk membantu daerah yang menghadapi kesulitan membiayai belanja pegawai, khususnya pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta membantu daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
"Dan ini sebagian masalahnya, saya kira untuk pembayaran belanja pegawai hampir semuanya bisa diatasi," ujar Mendagri.




