Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol) yang menggunakan modus top up atau transaksi pulsa, untuk menyamarkan hasil kejahatan tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, para tersangka mengoperasikan situs judi online bernama Ujangbet. Setelah ditelusuri, situs tersebut menggunakan server yang berada di Kamboja.
Advertisement
"Bahwa pelaku mengoperasionalkan situs ataupun web judi online dengan nama Ujangbet. Di mana berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman dari tim penyidik diketahui servernya berada di Kamboja," ujar Wira di Bareskrim Polri, Jumat (14/8/2026).
Para tersangka kemudian menyediakan nomor telepon dan rekening yang digunakan pemain untuk melakukan deposit dalam bentuk pulsa.
"Perbuatan para pelaku dengan menyediakan rekening maupun nomor telepon sebagai sarana deposit pada web Ujangbet tersebut, yang hasilnya pulsa yang dikirim ke nomor handphone yang tertera di dalam web tersebut akan dikumpulkan oleh admin yang ada di Kamboja," kata dia.
Pulsa yang terkumpul kemudian disalurkan melalui perantara di Indonesia yang memiliki jaringan dengan agen atau distributor pulsa. Berdasarkan hasil penelusuran, distributor yang terhubung dengan jaringan tersebut berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Pulsa yang dibeli dari admin kemudian ditampung oleh agen di Indonesia dengan harga di bawah standar, sebelum dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa.
"Mereka akan menjual kembali kepada agen-agen ataupun toko-toko pulsa yang ada di Indonesia. Sehingga dengan adanya usaha pulsa tersebut, akan menyamarkan uang hasil daripada judi online," katanya.




