Banding Ditolak, Mantan Polwan Pembunuh Suami Tetap Divonis 10 Tahun Penjara

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, MATARAM - Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB) resmi menolak permohonan banding mantan anggota Polri, Rizka Sintiani, dan tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

Putusan banding tersebut resmi menguatkan amar putusan dari pengadilan tingkat pertama.

BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Brigadir Rizka Menganiaya Suaminya Brigadir Esco hingga Korban Tewas

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Made Oka Wijaya, membenarkan informasi tersebut saat ditemui di Mataram pada Jumat.

"Karena menguatkan, yang bersangkutan di tingkat banding tetap dihukum 10 tahun penjara," kata Oka.

BACA JUGA: Brigadir Rizka Divonis Bui 10 Tahun di Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Terkait tindak lanjut putusan tersebut, Oka mengatakan Kejari Mataram belum menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung atau menerima putusan banding.

Sementara itu, penuntut umum sebelumnya juga mengajukan banding untuk empat terdakwa lainnya, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan. Namun, putusan banding terhadap keempat terdakwa tersebut belum dibacakan.

BACA JUGA: Info Terkini dari Polda NTB Terkait Kasus Briptu Rizka yang Membunuh Suaminya Brigadir Esco

Pada pengadilan tingkat pertama, Rizka dinyatakan terbukti melanggar dakwaan pertama jaksa penuntut umum, yakni Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan anggota Polres Lombok Barat itu karena terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan suaminya, Brigadir Esco, meninggal dunia.

Hal yang memberatkan hukuman antara lain perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan bagi keluarga dan anak korban. Selain itu, terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa memiliki anak yang masih kecil, tanggungan keluarga, dan belum pernah dipidana.

Dalam ranah kedinasan, Polda NTB telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rizka berdasarkan putusan Majelis Etik Polri Polda NTB.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan, IHSG Sesi I Ditutup Menguat 0,56%
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Sindir Kapolri dan Panglima TNI: Masa 1.000 Tambang Ilegal Pejabat TNI-Polri Enggak Tahu?
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
TMMD Percepat Pembangunan Infrastruktur Desa di Cianjur Selatan
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polri Peringatkan Bahaya Deposit Judol via Pulsa bagi Pelajar
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gempa M7,7 Nagekeo, Satu Orang Meninggal Tertimpa Reruntuhan di Maumere
• 2 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.