Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul pada Minggu (24/5) lalu. Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada para tersangka.

Dilansir detikJogja, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY. Setidaknya 32 saksi sudah diperiksa dalam proses penyidikan.

"Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55)," ujar Ihsan dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026) malam.

Baca juga: Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja GMS Bantul

Meski begitu, Ihsan masih belum merinci peran masing-masing tersangka.

"Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan resmi kepada ketiga tersangka. Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan," ujarnya.

Para Tersangka dikenakan dugaan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diketahui, massa membubarkan ibadah di GMS Bantul pada Minggu (24/5) lalu. Pihak gereja menyebut pembubaran ibadah itu dilakukan dengan intimidasi dan ancaman.

Baca selengkapnya di sini.




(lir/lir)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Respons Puan soal Pertemuan Sekjen Koalisi Pemerintah: Saya Akan Tanya Isi Pembicaraannya
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Kepala Bappenas Sebut Pelindungan Pekerja Migran Bisa Memperluas Pasar Indonesia di Tingkat Global
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Sakit Hati Disebut Kampungan, Siswa di Kupang Tikam Guru Saat Tidur
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Banggar Usulkan Bantuan Produktif untuk Kelas Menengah Masuk RAPBN 2027: Rp3 juta per UMKM
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Bareskrim Polri Berantas Kasus Judol Situs Server Asal Kamboja, Sembilan Orang Jadi Tersangka
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.