Belum Terkuak Siapa Pemilik 1,3 Kg Emas di Kasus Suap Pajak

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Belum terkuak siapa pemilik 1,3 kilogram emas saat KPK menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur. KPK hingga kini masih menelusuri siapa pemilik logam mulia tersebut.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan itu dilakukan pada Selasa dan Rabu, 11-12 Agustus 2026. Penggeledahan terkait perkara dugaan pengajuan restitusi pajak yang menyeret Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MYL).

Jubir KPK Budi mengatakan, dalam menelusuri pemilik emas dan uang ratusan juta itu, penyidik pun melakukan serangkaian pemeriksaan. Total ada 10 saksi yang diperiksa, empat orang dari pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu dan enam pihak swasta.

Baca juga: KPK Telusuri Siapa Pemilik 1,3 Kg Emas Terkait Kasus Suap Pajak

Para saksi ini diperiksa di dua lokasi berbeda. Berikut daftar para saksi;

Pemeriksaan pertama dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya atas nama:
1. Inggrid Triharyati - Swasta
2. Samsuni - ASN Pajak
3. Ari Djunaedi - ASN Pajak
4. Mukti Setyowani - ASN Pajak
5. Moh Ja'far Sodiq - Wiraswasta

Pemeriksaan kedua dilakukan di Polresta Surakarta atas nama:
1. Agustina Dianawati - Karyawan Swasta
2. Muhammad Fahmi Djazuli Assalimy - Karyawan Swasta
3. Bagus Usodo - Wiraswasta
4. Punto Ari Wibisoni - Karyawan Swasta
5. Tri Wibowo - ASN Pajak

Budi menjelaskan, dari empat orang saksi pegawai Ditjen Pajak yang diperiksa, salah satunya merupakan pemeriksa pajak selaku pemilik rumah yang di dalamnya penyidik menemukan emas dan uang ratusan juta saat penggeledahan.

"Betul (terkait temuan emas dan uang ratusan juta). Ini rumah pegawai pajak, pemeriksa pajak," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

Dia belum merinci dari empat pegawai Ditjen Pajak yang diperiksa, yang mana yang merupakan sosok pemilik rumah tempat ditemukannya 1,3 kilogram emas dan uang Rp 100 juta tersebut. Dia hanya baru menjelaskan jika penyidik mendalami terkait proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh wajib pajak.

"Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh Wajib Pajak," jelas Budi.

Budi juga menyebut, keempat saksi pegawai Ditjen Pajak ini merupakan mantan pegawai KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng.

"Saksi-saksi dari unsur ASN Ditjen Pajak, merupakan pegawai yang sebelumnya pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng," ungkap Budi.

Sementara enam orang pihak swasta yang turut diperiksa, kata Budi, merupakan pegawai dari perusahaan milik Mulyono. Para saksi pihak swasta ini diperiksa terkait proses pengajuan restitusi dari sisi Wajib Pajak.

"Untuk saksi-saksi dari unsur swasta merupakan Wajib Pajak dan orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik Sdr. MLY. Para saksi ini menerangkan bagaimana proses pengajuan restitusi dari sisi Wajib Pajak, termasuk seperti apa peran dari perusahaan milik MLY tersebut," tuturnya.

Baca juga: Geledah di Jatim dan Jateng, KPK Cari Bukti TPPU Kasus Suap Pajak Banjarmasin




(lir/lir)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Surat Rekomendasi Pemakzulan Bupati Gowa Tiba di MA
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Sistem Transaksi Digital Ini Upaya Dorong Peningkatan Wisatawan Asing
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Ada Kirab Bendera Pusaka dan Upacara 17 Agustus, Lalin di 6 Jalan Jakpus Ini Dialihkan
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
PLN Pulihkan Kelistrikan Bertahap Pascagempa M 7,7 NTT, 429 Gardu Kembali Menyala
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Iran Sentil Trump: Selat Hormuz Tak Bisa Direbut Lewat Cuitan atau Perintah
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.