Jelang HUT RI ke-81, Ini Aturan Busana dan Tata Tertib Upacara di Istana Merdeka

grid.id
5 jam lalu
Cover Berita

Grid.IDJelang HUT RI ke-81, berikut aturan busana dan tata tertib upacara di Istana Merdeka. Perlu diikuti dan dipatuhi.

Pemerintah memberlakukan sejumlah ketentuan bagi masyarakat yang hendak mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026. Aturan tersebut meliputi jenis pakaian yang digunakan, waktu kedatangan peserta, hingga berbagai barang yang tidak diperbolehkan masuk ke kawasan Istana.

Berdasarkan informasi dari laman Pandang Istana milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI, masyarakat yang hadir dianjurkan mengenakan pakaian adat Nusantara dengan tampilan yang sopan dan formal. Khusus tamu undangan, penggunaan kaus oblong, celana jeans, sandal jepit, dan sneakers kasual tidak diperkenankan.

Tata Tertib Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka

Para peserta upacara dianjurkan tiba di lokasi paling lambat dua jam sebelum acara dimulai. Anjuran tersebut diberikan lantaran seluruh tamu harus menjalani pemeriksaan keamanan secara ketat oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Pintu masuk Istana Merdeka mulai dibuka tiga jam sebelum upacara berlangsung. Namun, akses masuk akan ditutup satu jam sebelum acara dimulai.

Selain mengatur waktu kedatangan, panitia juga menetapkan sejumlah barang yang tidak boleh dibawa ke lokasi upacara.

Barang-barang yang dilarang meliputi senjata, bahan peledak, narkotika, spanduk atau atribut politik, botol berbahan kaca, botol plastik berukuran besar, serta tas ransel berukuran besar. Tamu undangan juga tidak diperbolehkan membawa kamera DSLR atau mirrorless.

Larangan tersebut tidak diberlakukan bagi awak media yang telah mengantongi akreditasi resmi.

Aturan Pakaian Upacara 17 Agustus di Istana

Ketentuan busana untuk menghadiri acara kenegaraan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Regulasi tersebut menetapkan beberapa jenis pakaian yang dapat dikenakan dalam acara kenegaraan maupun acara resmi, termasuk peringatan HUT Kemerdekaan RI.

 Baca Juga: Mau Ikut Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka? Simak Syaratnya

 

1. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)

Pakaian Sipil Lengkap atau PSL merupakan salah satu busana yang dapat dikenakan dalam acara kenegaraan dengan ketentuan berikut:

Untuk laki-laki:

- Jas berwarna gelap.

- Kemeja putih berlengan panjang.

- Celana panjang dengan warna senada dengan jas.

- Dasi.

- Sepatu hitam.

Untuk perempuan:

- Jas berwarna gelap.

- Kemeja putih.

 Baca Juga: Cara Berburu Tiket Upacara HUT RI ke-81 di Istana Tahun 2026, Berikut Langkah-langkahnya

 

- Rok atau celana panjang dengan warna senada jas.

- Sepatu hitam.

2. Pakaian Dinas

Pakaian dinas yang diperuntukkan dalam acara kenegaraan mencakup pakaian dinas upacara bagi personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pakaian dinas yang ditetapkan masing-masing kementerian atau lembaga negara.

3. Pakaian Kebesaran

Pakaian kebesaran adalah busana khusus yang dikenakan dalam upacara resmi, acara kenegaraan, maupun kegiatan adat sesuai aturan yang berlaku.

4. Pakaian Nasional

Pakaian nasional merupakan busana yang berasal dari beragam daerah di Indonesia. Jenis pakaian ini dapat digunakan dalam acara kenegaraan dan acara resmi dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan panitia negara, sekretariat kementerian, maupun sekretariat lembaga negara.

5. Pakaian Sipil Harian atau Seragam Resmi

Pakaian sipil harian atau seragam resmi merupakan busana yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian atau lembaga. Penggunaannya disesuaikan dengan ketentuan dan jenis acara yang dihadiri.

6. Pakaian Sipil Nasional (PSN)

Pakaian Sipil Nasional atau PSN terdiri atas jas beskap tertutup yang memiliki saku, celana panjang dengan warna senada jas, sarung fantasi, serta peci nasional. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arti Mimpi Cacing Ternyata Bisa Jadi Simbol Kesuksesan, Kok Bisa? Simak Penjelasannya!
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Eskalasi Militer AS-Iran dan Pengaruhnya Terhadap Keketuan RI di D-8
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Serangan Houthi Hantam Pelabuhan Mokha Yaman, 1 Orang Tewas dan 8 Terluka
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Targetkan Angka Kemiskinan dan Pengangguran Turun dalam RAPBN 2027
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Wali Kota Pekanbaru Luruskan Polemik STC: Tak Ada Rekomendasi Mendagri, Hanya Hasil Konsultasi
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.