Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Jagat media sosial dihebohkan oleh unggahan video yang memperlihatkan keributan antara seorang pengemudi mobil dan oknum juru parkir (jukir).
Insiden tersebut diketahui terjadi di Jalan Hayam Wuruk, tepatnya di depan Warung Caravan, Kelurahan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Unggahan yang viral di akun Instagram @PekalonganInfo menyebut aksi premanisme berkedok parkir liar itu dialami satu keluarga pada Kamis (13/8/2026).
Pengemudi mobil Daihatsu Rocky menolak bayar parkir karena merasa hanya berhenti satu menit serta oknum jukir tak berseragam resmi.
Buntut penolakan tersebut memicu penganiayaan hingga kap mobil penyok dan pengemudi mengalami luka di pelipis mata serta tangan.
Kejadian berdarah di depan bayi yang menangis histeris itu mengakibatkan kerugian materiil dan fisik korban ditaksir mencapai Rp7 hingga Rp10 juta.
Menanggapi insiden yang viral itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan, Sugeng Hardy Widiyanto, menegaskan pihaknya langsung bertindak.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa oknum jukir yang terlibat pertikaian tersebut bukanlah jukir resmi yang mengantongi surat tugas Dishub.
“Yang bermasalah itu bukan jukir yang ada surat tugas resmi, tetapi pembantu yang menggantikan jukir resmi pada waktu tertentu. Meski begitu, sebagai bentuk tanggung jawab perhubungan, permasalahan ini tetap kami telusuri,” ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian, Jumat (14/8/2026).
Sugeng menjelaskan, jukir resmi binaan Dishub dipastikan mengantongi surat tugas tertulis, memakai rompi resmi, dan membawa karcis.
Pihaknya berencana memanggil jukir pengganti tersebut serta memberikan pembinaan ketat kepada seluruh jukir di lokasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Berdasarkan keterangan awal di lapangan, keributan dipicu oleh aksi salah paham ketika pengemudi mobil bergerak pergi menolak bayar parkir.
Oknum jukir mengaku kakinya sempat terlindas ban mobil sehingga secara spontan memukul kap kendaraan dan kedua pihak kini sama-sama mengajukan visum.
“Jukirnya mengaku kakinya terlindas ban saat kendaraan bergerak dan hal itu sudah disampaikan ke polisi beserta visum. Untuk dugaan penganiayaan dan kerusakan kendaraan, tentu ranahnya ada di kepolisian yang mengetahui persis penanganannya,” tambah Sugeng.
Sementara itu, pihak kepolisian bergerak cepat merespons laporan darurat warga melalui Call Center 110 saat insiden berlangsung.
Kapolsek Pekalongan Timur, Kompol Tri Handayani, menegaskan pihaknya siap bekerja sama dengan Dishub untuk memberantas aksi parkir liar di wilayah hukumnya.
“Kemarin korban langsung menghubungi 110, tim kita dan Polres langsung meluncur ke TKP. Ke depan kita sterilkan parkir-parkir tidak resmi yang melakukan pemaksaan. Kita akan gandeng Dishub untuk penertiban,” tegas Kompol Tri Handayani saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, menyampaikan bahwa pihak korban hingga saat ini belum membuat laporan polisi secara resmi.
Kendati demikian, penyidik Satreskrim tetap melakukan pendalaman guna mendudukkan kronologi kejadian secara jelas dan transparan. (em-aha)





