Dari Hunian hingga Pembangunan Kota, Ini Peran Retribusi Rusunawa Jagakarsa

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Dari Hunian hingga Pembangunan Kota, Ini Peran Retribusi Rusunawa JagakarsaNasional | sindonews | Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:11

Di tengah tingginya dinamika pembangunan dan tantangan pemenuhan tempat tinggal yang layak serta terjangkau di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan fasilitas hunian inklusif. Salah satu langkah konkrit tersebut diwujudkan melalui pengoperasian Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jagakarsa yang berdiri anggun di kawasan strategis Jakarta Selatan.

Rusunawa Jagakarsa hadir membawahi sebanyak 723 unit hunian yang dirancang aman, nyaman, dan ramah kantong bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Berdirinya kompleks hunian ini bukan sekadar menjawab kebutuhan tempat tinggal, melainkan juga menjadi bagian integral dari pengelolaan Retribusi Daerah untuk keberlanjutan pelayanan publik.

Retribusi Jasa Usaha untuk Pemeliharaan BerkelanjutanBerbeda dengan pajak daerah pada umumnya, retribusi penyediaan hunian rusunawa dikategorikan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tarif yang dibayarkan oleh para penyewa merupakan imbalan langsung atas pemanfaatan fasilitas dan pelayanan yang disediakan oleh pemerintah provinsi.

Baca Juga:Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan pentingnya kontribusi warga melalui skema retribusi ini bagi keberlangsungan pelayanan publik.

"Pelayanan penyediaan tempat tinggal di Rusunawa Jagakarsa masuk ke dalam objek Retribusi Jasa Usaha. Pembayaran retribusi dari para penghuni ini menjadi bentuk kontribusi langsung yang penerimaannya dimanfaatkan kembali untuk pengelolaan, pemeliharaan kawasan, serta peningkatan kualitas fasilitas agar rusunawa tetap layak dan nyaman dihuni," ujar Morris Danny.Ia juga menambahkan bahwa penetapan besaran tarif retribusi telah disesuaikan dengan tipe unit dan kelompok masyarakat. Kebijakan ini dirancang cermat agar beban biaya tetap terjangkau tanpa mengurangi kriteria kenyamanan dan keamanan bangunan.

Sinergi Warga dan Pemerintah Menuju Kota GlobalDengan skema tersebut, pembayaran retribusi harian maupun bulanan tidak lagi dipandang sebatas kewajiban administratif semata. Lebih dari itu, mekanisme ini menjadi wujud partisipasi aktif warga dalam menjaga dan merawat aset publik yang digunakan bersama.

Baca Juga:Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan

Sinergi antara Pemprov DKI Jakarta sebagai penyedia fasilitas dan masyarakat sebagai pengguna yang tertib membayar retribusi menjadi fondasi utama pembangunan kota. Kolaborasi berkesinambungan ini diharapkan dapat terus mendorong Jakarta mewujudkan visi sebagai kota global yang inklusif, berbudaya, dan menghadirkan pelayanan publik yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MHM 2027 Bidik 15 Ribu Peserta, Pemkot Minta UMKM Lebih Maksimal
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Purbaya Yakin Target RAPBN 2027 Terealisasi, Ekonomi Ditargetkan Tumbuh 6 Persen
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Prabowo Bentuk PFII, Jakarta dan Bali Disiapkan Jadi Pusat Keuangan Internasional
• 7 jam laludisway.id
thumb
Gempa 7,7 Magnitudo Guncang Nagekeo NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Pegadaian & Komunitas Ojek Dorong Pengelolaan Keuangan Cerdas Untuk Usaha Makin Kuat
• 18 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.