Cara Prabowo Dorong Pengakuan Negara atas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia serius mempertimbangkan dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda secara terbatas untuk talenta terbaik.

Keseriusan itu terlihat ketika Presiden Prabowo Subianto menyinggungnya dalam Sidang Paripurna DPR RI dengan agenda penyampaian RAPBN 2027 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Prabowo punya cara, yakni menyampaikan saran ke parlemen pusat agar ada produk legislasi yang mengakui kewarganegaraan ganda terbatas.

"Hari ini saya sampaikan ke dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," ujar Prabowo, Jumat (14/8/2026).

Baca juga: Prabowo: Pemerintah Ajukan Revisi UU terkait Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Apa alasannya?

Kepala Negara menuturkan, kebijakan diperlukan lantaran Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara.

Mereka di antaranya berprofesi sebagai dokter hingga insinyur.

Selama ini, banyak dari mereka yang terpaksa memilih satu kewarganegaraan, karena regulasi saat ini melarang adanya status ganda.

“Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air,” ungkap Prabowo.

Merunut ke belakang, rencana pemberian dwi kewarnagenaraan beberapa kali disinggung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Baca juga: Prabowo Usul Beri Dwi Kewarganegaraan untuk Talenta Terbaik

Supratman menyebut, pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas ini juga dapat menyasar pada atlet berbagai cabang olahraga, ahli kimia, bahkan ahli nuklir. .

“Mungkin dia ahli nuklir atau jadi tim nasional kita di semua cabor, atau dia ahli kimia yang dibutuhkan sekali oleh republik ini. Nah, jadi itu tidak boleh sembarang orang,” ujar Supratman akhir Juli lalu.

Febrianto Adi Saputro Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara dengan Perhimpunan Indonesia-Tionghoa (Inti) di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (KOMPAS.COM/Febrianto Adi Saputro)

Bakal ajukan revisi UU

Selaras dengan itu, pemerintah akan mengajukan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Namun sebelum itu, pemerintah akan merancang kebijakan kewarganegaraan ganda secara selektif dan terukur.

Ia pun akan menerapkan sejumlah persyaratan bagi talenta yang mendapatkan kewarganegaraan ganda tersebut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," kata Prabowo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Gempa 7,7 M di NTT: 14 Orang Tewas, Puluhan Bangunan Rusak
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Nuansa Merah Putih Hiasi Gedung Kementerian di Sekitar Monas
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 64.000 Batang Rokok Ilegal di Pulau Obi
• 22 jam lalupantau.com
thumb
23 Penerima Beasiswa Vokasi Baitul Mal Aceh Kini Bekerja di Hotel dan Restoran Malaysia
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Menerka Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 usai India Mundur, 6 Negara Dirumorkan Bakal Jadi Rival Garuda
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.