Makassar, ERANASIONAL.COM – Universitas Hasanuddin (Unhas) memberhentikan tidak dengan hormat seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL.
Keputusan tersebut diambil setelah WL sebelumnya menjadi sorotan karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah calon mahasiswa baru melalui aplikasi WhatsApp.
Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor 17120/UN4.1/KEP/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sdr. xxxxxxx (NIM xxxxxxxx) sebagai Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, tertanggal 7 Agustus 2026. Identitas mahasiswa dalam dokumen tersebut disamarkan oleh Humas Unhas.
Keputusan tersebut menjadi hasil akhir dari rangkaian proses etik dan administratif yang dilakukan Unhas setelah kasus WL mencuat ke publik pada Juni 2026.
Mengaku sebagai Ketua PKKMBKasus WL mulai menjadi perhatian publik pada Senin malam, 22 Juni 2026. Saat itu, WL disebut mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas.
Dengan menggunakan identitas tersebut, WL berkomunikasi melalui WhatsApp dengan sejumlah calon mahasiswa baru.
Dalam komunikasi itu, ia diduga mengirimkan pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal.
WL juga disebut terlibat dalam sejumlah kanal atau grup WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar kepada calon mahasiswa baru.
Beberapa grup yang sebelumnya berisi konten dewasa bahkan disebut diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah merupakan grup resmi calon mahasiswa baru Unhas.
Fakultas Langsung Memanggil WLFakultas Kehutanan Unhas langsung mengambil langkah setelah kasus tersebut mencuat.
Pada Selasa, 23 Juni 2026, atau sehari setelah kasus menjadi viral, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan memanggil WL ke Gedung Dekanat Fakultas Kehutanan untuk memberikan klarifikasi. Pertemuan tersebut turut dihadiri pihak keluarga WL.
Dalam proses klarifikasi, WL mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan. Ia juga menyatakan siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyatakan kesediaannya mengundurkan diri sebagai mahasiswa Unhas.
Namun, sejumlah mahasiswa Fakultas Kehutanan yang mengetahui kasus tersebut menyatakan keberatan jika persoalan itu hanya diselesaikan melalui pengunduran diri.
Pada 23 Juni 2026, mahasiswa melakukan aksi dan mendesak agar kasus WL diproses melalui mekanisme etik yang berlaku di lingkungan Unhas.
Pengunduran diri dan pemberhentian merupakan dua hal yang berbeda. Pengunduran diri merupakan keputusan yang diambil mahasiswa, sedangkan pemberhentian merupakan sanksi institusional yang dijatuhkan setelah pelanggaran diproses melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Proses Etik Berujung Rekomendasi PemberhentianSetelah proses klarifikasi, Dekan Fakultas Kehutanan menerbitkan surat tugas untuk menggelar Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) tingkat fakultas.
Sidang tersebut digelar pada malam 23 Juni 2026. Hasil pemeriksaan etik di tingkat fakultas kemudian menjadi dasar bagi pimpinan Fakultas Kehutanan untuk meneruskan rekomendasi kepada Rektor Unhas.
Dengan demikian, rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat pada dasarnya telah muncul sejak proses etik di tingkat fakultas berlangsung pada Juni 2026.
Proses yang berlangsung setelahnya merupakan tahapan administratif dan kelembagaan untuk memastikan keputusan tersebut diambil sesuai prosedur yang berlaku.
Saat kasus mencuat, Humas Unhas juga menyampaikan bahwa berdasarkan rangkaian kejadian, pengakuan mahasiswa yang bersangkutan, respons keluarga, serta informasi dari pihak yang terdampak, fakultas mempersiapkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Mengapa SK Pemberhentian Baru Terbit pada Agustus?Jarak waktu antara munculnya kasus pada Juni dan terbitnya SK pemberhentian pada awal Agustus dapat terlihat cukup panjang.
Namun, proses penegakan kode etik mahasiswa tidak berhenti pada pemeriksaan awal di tingkat fakultas.
Peraturan Unhas mengatur sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan, persidangan, penyusunan keputusan hingga mekanisme keberatan.
Sesuai ketentuan, mahasiswa yang dikenai keputusan MKEM tingkat fakultas dapat mengajukan keberatan kepada Rektor.
Selanjutnya, Rektor dapat membentuk MKEM tingkat universitas untuk memeriksa kembali penerapan hukum dalam putusan tingkat fakultas.
Dalam kasus WL, tahapan tersebut menjadi bagian penting karena keputusan pemberhentian harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Pencabutan status seseorang sebagai mahasiswa Unhas juga merupakan kewenangan Rektor.
Pelecehan Seksual Dikategorikan Pelanggaran BeratSecara normatif, dugaan tindakan yang dilakukan WL memiliki konsekuensi serius dalam sistem etik mahasiswa Unhas.
Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa melarang mahasiswa melakukan berbagai perbuatan yang termasuk pelanggaran dan penyimpangan seksual, pornografi, pelecehan seksual, serta seks bebas, baik di dalam maupun di luar lingkungan Unhas.
Sementara itu, Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa memasukkan pelecehan seksual sebagai kategori pelanggaran berat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 33 ayat (3), yang membuka kemungkinan dijatuhkannya sanksi berat terhadap mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi berat tersebut antara lain pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri serta pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan sebagai mahasiswa.
Dengan demikian, keputusan pemberhentian WL memiliki dasar dalam sistem etik internal Unhas dan bukan semata-mata merupakan respons terhadap tekanan publik setelah kasus tersebut viral.
Unhas Perkuat Kebijakan Pencegahan KekerasanPenanganan kasus WL juga berlangsung di tengah penguatan kebijakan Unhas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
Unhas memiliki Peraturan Rektor Nomor 14/UN4.1/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Lingkup Universitas Hasanuddin sebagai salah satu dasar kebijakan dalam menangani berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Sebelumnya, Unhas juga telah menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 6/UN4.1/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unhas serta Peraturan Rektor Nomor 7/UN4.1/2023 tentang Kode Etik Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Melalui kerangka regulasi tersebut, penanganan kasus kekerasan tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan disiplin mahasiswa, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Dengan terbitnya keputusan pemberhentian tersebut, Unhas menegaskan bahwa status sebagai mahasiswa tidak menjadi alasan untuk mengabaikan standar etik yang berlaku.
Kasus WL juga menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan kampus, termasuk dugaan pelecehan seksual yang dilakukan melalui ruang digital, dapat diproses melalui mekanisme etik dan berujung pada sanksi paling berat berupa kehilangan status sebagai mahasiswa. []





