-
-
-
-
-
Advokat Damai Hari Lubis (DHL) memberikan perspektifnya, terhadap langkah Roy Suryo yang mengajukan praperadilan secara berulang kali dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menyebut, bahwa Roy Suryo tidak dapat dikenakan unsur pidana, meski dinilai sebagai upaya memperlambat proses hukum menuju pokok perkara.
"Saya selalu bicara ilmiah, ilmu hukum, dan enggak mau subjektif. Enggak bisa dituduh Roy itu melakukan tindak pidana, ada unsur (pidana) nya pun enggak" ujar Damai Hari Lubis (14/08/2026)
Menurut DHL, hal ini karena undang-undang sendiri memberi ruang bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan sebelum persidangan pokok perkara dimulai.
"Karena fasilitas Undang-undang menyatakan seperti itu. Artinya gini, diutamakan prapid itu, atau tidak akan dimulai persidangan ketika prapid masih berjalan. Nah, dia utamakan, dia gunakan kesempatan itu," jelasnya
Baca Juga: Narasi "Jokowi Tak Berani Hadir" Dibalas Andi Azwan: Justru Roy Suryo dan dr. Tifa yang Disebut Menghindar dari Pokok PerkaraMeski begitu, DHL tak menampik bahwa langkah tersebut berpotensi digunakan untuk memperlambat jalannya proses hukum.
"Jadi saya katakan bahwa dia tidak melakukan, atau ada unsur pidana. Namun kalau ingin memperlambat, mungkin iya" ujarnya.
DHL kemudian menyoroti sisi logika dari sikap Roy Suryo yang menurutnya kontradiktif. Ia menyebut, jika pihak pelapor sudah yakin dengan dugaannya, semestinya proses pembuktian materiil di pokok perkara justru dinantikan, bukan dihindari lewat praperadilan berulang.
"Padahal dia yakin 99% lebih itu ijazah palsu. Sebetulnya dia harus senang. Enggak perlu dia praperadilan-praperadilan yang ujungnya dia berharap tidak terjadi persidangan pembuktian materiil ini, padahal harusnya kepingin" katanya.
Ia turut menyinggung pernyataan Jokowi yang disebutnya sebagai sindiran terhadap sikap tersebut.
"Sudah ada dari Pak Jokowi menyatakan, kalau memang 90-99% yakin, enggak main praperadilan-praperadilan. Itu kan sudah sindiran keras, ini kita bicara apa adanya" ujar DHL.





