-
-
-
-
-
Damai Hari Lubis (DHL) bersama Eggi Sudjana, berencana mengajukan amicus curiae atau "sahabat pengadilan" ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hal itu ia utarakan di hadapan awak media, pada hari Jumat (14/08/2026). Dalam kesempatan itu, DHL menegaskan langkah ini bukan sebagai upaya intervensi atau memihak salah satu pihak, melainkan murni sebagai masukan hukum kepada majelis hakim.
"Saya berencana dengan Bang Eggi (Sudjana), saya mau melakukan intervensi dalam kata bukan tussenkomst atau voeging, yaitu memihak kepada salah pihak atau untuk membela diri sendiri, tapi sebagai friend of the court, artinya sahabat pengadilan," ujar Damai Hari Lubis
Damai Hari Lubis menambahkan, bahwa rencana penyerahan dokumen amicus curiae-nya bersama Eggi Sudjana, akan dilakukan pada pekan ini.
"Kami ingin memasukkan mungkin hari Selasa atau Rabu, kami akan memberikan dukungan kepada majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami akan memasukkan amicus curae nanti yang masukin saya sama Bang Eggi, agar hakim itu mempertimbangkan" katanya.
Dalam amicus curiae itu, DHL menyebut pihaknya akan mendorong hakim tunggal untuk bersikap tegas dengan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo, sekaligus menutup kemungkinan pengajuan praperadilan serupa di kemudian hari.
Baca Juga: Buka Masa Persidangan I 2026-2027, Puan Maharani Singgung Progres RUU Perampasan Aset"Di antaranya saya kasih bocoran bahwa harus menolak, harus tegas. Apabila dimasukkan lagi, hakim dalam putusan menyatakan tidak bisa masukkan lagi, tidak bisa mengajukan lagi, supaya bisa langsung dakwaan berjalan," ujarnya.
Damai Hari Lubis menjelaskan, bahwa amicus curiae itu diajukan guna menanggapi praperadilan yang terus diajukan secara berulang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.
"Karena enggak boleh hukum itu tidak berkepastian hukum. Ini kan jadi enggak pasti," katanya.
DHL menambahkan, jika ada pihak yang menilai ada kekurangan dalam pasal yang mengatur soal ini, semestinya ditempuh lewat jalur yang tepat, bukan lewat praperadilan berulang.
"Kalau masyarakat yang melihat pasal ini, umpamanya dia anggap ada kekurangan, ya silakan aja minta perubahan ke Mahkamah Agung atau ke MK atau ke DPR maupun presiden, supaya bunyi pasal ini tidak bias," pungkasnya.





