-
-
-
-
-
Ade Darmawan melontarkan pernyataan yang cukup tajam terkait sikap dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ketika ditemui pada hari Jumat (14/08/2026), Ade Darmawan secara mengejutkan memberikan saran kepada dr. Tifa, agar tidak perlu hadir dalam setiap pemanggilan sidang pokok perkara yang digelar pengadilan.
"Saya menyarankan dr. Tifa untuk tidak hadir di setiap pemanggilan sidang utama yang digelar di sidang pengadilan," tegas Ade Darmawan.
Menurutnya, ketidakhadiran tersebut justru akan menjadi ajang pembuktian apakah hakim akan mengambil langkah tegas. Yakni, dengan ditetapkannya perintah untuk menghadirkan paksa terdakwa ke persidangan, atau justru sebaliknya. Di mana, hakim tidak memberikan ketegasan.
"Kita mau lihat apakah hakim akan melakukan penetapan, yaitu untuk segera menghadirkan ke hadapan pengadilan. Maka dia harus dilakukan penangkapan. Selesai. Itu aturannya kok," katanya.
Baca Juga: DHL: Roy Suryo Tak Bisa Dijerat Pidana Meski Ajukan Praperadilan Berulang, Ini AlasannyaAde Darmawan menekankan, bahwa dalam hukum acara, pihak yang telah dipanggil secara layak namun tidak hadir dapat dikategorikan mangkir, dan mengacu pada rekam jejak dr. Tifa yang menurutnya sudah pernah tidak hadir sebelumnya.
"Ketika orang dipanggil dengan layak terus dia tidak hadir, dia mangkir, dan kemarin sudah mangkir sekali, mangkir lagi. Pasti dijemput paksa," ujarnya.
Ia bahkan menyebut opsi penahanan sebagai konsekuensi yang menurutnya bisa langsung mengakhiri proses berlarut-larut ini.
"Jemput paksa ya, kalau bisa tahan aja sekalian, selesai kok," pungkasnya.





