KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Wakil Bupati Lombok Barat (Wabup Lobar), Nurul Adha, terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Dalam pemeriksaan ini, penyidik KPK mencecar Nurul soal modus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lobar.
"Para saksi masing-masing dimintai keterangan soal bagaimana modus-modus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lombok Barat itu dilakukan," ungkap Jubir KPK Budi Presetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).
"Yang kemudian diduga ada benturan kepentingan dalam prosesnya, sebagaimana dalam unsur pasal 12i UU Tipikor," lanjutnya.
Budi menjelaskan, penyidik dalam perkara ini menemukan adanya mekanisme dan SOP dalam pengadaan barang dan jasa tidak sepenuhnya dilakukan. Terlebih sejumlah proyek diduga sudah ada pengkondisian pemenang sejak awal.
Selain mengenai modus pengadaan barang dan jasa, penyidik juga mendalami para saksi soal metode suap yang dilakukan pihak swasta kepada Bupati Lalu Ahmad. Termasuk soal barang temuan yang telah disita penyidik dalam proses penggeledahan.
"Penyidik juga mendalami bagaimana modus-modus penyuapan yang dilakukan pihak swasta kepada Bupati terkait sejumlah proyek di perusahaan air minum daerah Lombok Barat," terang Budi.
"Penyidik juga mengkonfirmasi terkait sejumlah temuan dalam kegiatan penggeladahan," imbuhnya.
Pemeriksaan terhadap Nurul dilakukan oleh penyidik pada Kamis (13/8). Selain Nurul, ada enam saksi lainnya yang turut diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik di Kantor Perwakilan BPKP NTB. Berikut para saksi yang diperiksa:
- Nurul Adha, Wakil Bupati Lombok Barat
- Erick Gunawan, Direktur RSUD Awet Muda Narmada
- Ahkmad Saikhu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat
- Rizki Bani Adham, Kadiskominfotik Kabupaten Lombok Barat
- Ahad Legiarto, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lombok Barat
- Lalu Ratnawi, Kepala Dinas PUPRPKP
- Ahmad Fathoni, Sekretaris Dinas PUPRPKP
(jbr/jbr)





