jpnn.com, JAKARTA - Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 seharusnya menjadi momentum yang memberikan harapan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berbagai capaian pemerintah selama 21 bulan disampaikan, mulai dari program sosial, kesehatan, pendidikan, efisiensi anggaran, koperasi desa, hingga pembangunan fondasi ekonomi jangka panjang.
BACA JUGA: Pidato Presiden Mengecewakan PPPK Paruh Waktu, 20 Ribu GTK Siap Bergerak ke Istana
"Namun, di balik berbagai capaian tersebut, ada satu kelompok yang pulang dari momentum kenegaraan itu dengan membawa pertanyaan besar: bagaimana dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu?" kata Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK RI (FOKAPPKRI) Renny kepada JPNN, Sabtu (15/8).
Menurut Renny, kekecewaan itu bukan karena PPPK menuntut pidato khusus untuk mereka.
BACA JUGA: Lumayan Banyak PPPK Mengundurkan Diri, padahal Gaji Lancar
Kekecewaan muncul karena persoalan PPPK merupakan bagian dari persoalan besar aparatur negara dan pelayanan publik yang masih membutuhkan kepastian.
Sebelum pidato berlangsung, harapan bahwa Presiden Prabowo akan menyinggung nasib PPPK sebenarnya cukup besar.
BACA JUGA: PAD Kecil Banget, Pemda Ini Sempat Megap-megap Membayar Gaji PPPK
Bahkan sebelumnya, ada pandangan bahwa isu PPPK layak ditempatkan sebagai bagian dari agenda penguatan ASN.
Sayangnya, harapan tersebut belum menemukan jawaban dalam pidato Presiden Prabowo yang disampaikan.
Salah satu pesan utama pidato Presiden Prabowo adalah pentingnya kehadiran negara untuk mengatasi kesulitan rakyat.
Namun, justru karena itulah persoalan PPPK menjadi relevan untuk dipertanyakan.
"Bagaimana mungkin berbicara tentang kehadiran negara, sedangkan masih ada aparatur yang bekerja melayani negara, tetapi menghadapi ketidakpastian mengenai kesejahteraan, penghasilan, masa depan karier, dan mekanisme peningkatan status?" cetusnya.
Renny melanjutkan bahwa PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 memang telah mengatur PPPK Paruh Waktu, termasuk jabatan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta kemungkinan pengalihan menjadi PPPK.
Namun, regulasi tersebut tidak otomatis menghapus seluruh persoalan di lapangan, bahkan pada Juni 2026, anggota Komisi II DPR menyoroti masih perlunya kepastian status dan kesejahteraan PPPK paruh waktu serta regulasi turunan yang lebih komprehensif.
"Artinya, persoalan PPPK bukan persoalan kecil yang bisa dikesampingkan," tegas Wakil 2 Forum Paruh Waktu Indonesia (PWI) ini lagi.
Lebih lanjut dikatakan, PPPK adalah manusia yang setiap hari bekerja. Ada guru yang berdiri di depan kelas. Ada tenaga kesehatan yang melayani masyarakat.
Ada tenaga administrasi dan pelayanan publik yang memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Banyak di antara mereka sebelumnya telah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga non-ASN.
Mereka mengikuti proses seleksi, memenuhi persyaratan, dan akhirnya memperoleh status sebagai ASN melalui skema PPPK.
Karena itu, ketika status PPPK paruh waktu hadir tetapi persoalan kesejahteraannya masih menjadi tanda tanya, wajar jika muncul kegelisahan.
Sejumlah laporan bahkan menunjukkan adanya persoalan terkait keterlambatan pembayaran dan rendahnya penghasilan PPPK paruh waktu di sejumlah daerah.
Persoalan seperti ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
Di balik angka penghasilan ada kebutuhan keluarga. Ada biaya pendidikan anak. Ada cicilan rumah. Ada biaya transportasi. Ada kebutuhan sehari-hari.
Maka ketika seorang aparatur negara bekerja dengan penuh tanggung jawab, tetapi masih menghadapi ketidakpastian mengenai penghasilan dan masa depan, negara seharusnya hadir memberikan solusi.
"Pemerintah menyampaikan telah menjalankan 121 kebijakan transformatif. Kami tentu berharap transformasi tersebut benar-benar membawa perubahan," ucapnya.
Namun, transformasi birokrasi tidak boleh hanya berarti perubahan status administrasi dari honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Transformasi harus berarti perubahan menuju kehidupan yang lebih layak, kepastian kerja yang lebih baik, perlindungan yang lebih kuat, dan penghargaan yang lebih manusiawi terhadap pengabdian.
Jika seseorang yang sebelumnya berstatus honorer kemudian menjadi PPPK paruh waktu, tetapi masih menghadapi persoalan penghasilan dan ketidakpastian masa depan, maka pertanyaan kritis perlu diajukan, di mana letak transformasinya bagi kehidupan mereka?
Pertanyaan ini kata Renny, bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Justru sebaliknya, ini adalah bentuk harapan agar kebijakan pemerintah benar-benar menyelesaikan persoalan, bukan sekadar mengubah nomenklatur.
Dia menegaskan, memperjuangkan PPPK bukan berarti meminta perlakuan istimewa. PPPK hanya menginginkan kepastian, yaitu kepastian mengenai penghasilan yang layak, masa depan status kepegawaian, hak-hak sebagai ASN, dan pengembangan karier.
Sementara, bagi PPPK paruh waktu, kepastian mengenai jalan menuju status PPPK penuh waktu apabila memenuhi persyaratan dan kebutuhan organisasi.
"Kepastian tersebut penting agar para pegawai dapat bekerja dengan tenang dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkas Renny. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad




