KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Menhut Raja Juli

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian uang oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada pihak Kementerian Kehutanan, serta proses pengembalian uang dari Menhut Raja Juli Antoni kepada pemkab setempat.

"Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut, dan pengembaliannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Bebizie Diperiksa KPK, Istri Denny Sumargo Jalani Bayi Tabung

Budi menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa empat orang saksi pada Jumat, 14 Agustus 2026. Mereka adalah Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Kuantan Singingi Fahdiansyah, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut berinisial RAN, serta seorang pihak swasta berinisial NOV.

Sementara itu, Kepala Cabang Pekanbaru pada PT Clipan Finance Indonesia berinisial PTU tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada tanggal tersebut. "Untuk saksi PTU tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. Penyidik akan jadwalkan ulang," ujar Budi.

BACA JUGA: Wako Pekanbaru Luruskan Polemik STC: Sudah Konsultasi ke Kemendagri, KPK hingga BPN

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap tersebut, KPK mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, terdapat amplop tertutup yang ditinggalkan setelah pertemuan.

BACA JUGA: Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni Digeledah KPK

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan, kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa mengetahui isi amplop. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026. Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

KPK selanjutnya tidak memproses laporan gratifikasi tersebut melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik. Pada 8 Juli 2026, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura saat memeriksa Juprizal sebagai saksi, yang diduga merupakan bagian dari uang dalam amplop yang sebelumnya dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman. (antara/tan)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Bebizie Beri Penjelasan Soal Honor Menyanyi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Kirim 50 Ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa M7,7 NTT
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Video: DPR Soal Subsidi Energi, Bansos dan Stimulus Kelas Menengah 2027
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
3,64 Miliar Serangan Siber Mengintai, BSSN Akui 90 Persen Aktivitas Digital Belum Terpantau
• 20 jam laludisway.id
thumb
Gempa M7,7 Guncang Nagekeo, 2 Orang Tewas di Pelabuhan El Say Sikka
• 10 jam laludisway.id
thumb
Daftar Nama 76 Paskibraka Nasional 2026 yang Bertugas pada HUT ke-81 RI di Istana Negara
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.