JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal buka suara terkait uang dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Juprizal mengaku tidak mengetahui soal uang dalam amplop tersebut yang diduga diberikan Suhardiman kepada Raja Juli.
"Enggak tahu saya," kata Juprizal seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Dalami Dugaan Pemberian Uang ke Menhut, Termasuk Pengembaliannya
Selain itu, Juprizal membantah terlibat dalam pengumpulan uang tersebut yang kemudian diberikan kepada Menhut.
"Tidak, tidak," katanya saat ditanya apakah uang dalam amplop tersebut dikumpulkan olehnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai dugaan selisih 2.000 dolar Singapura dalam uang yang dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman, Juprizal kembali mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya enggak tahu," ucap Juprizal dikutip dari Antara.
Adapun KPK telah menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dari Juprizal saat memeriksanya sebagai saksi pada Kamis, 8 Juli 2026.
KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari uang dalam amplop yang sebelumnya dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.
KPK juga menduga uang tersebut berkaitan dengan proses permohonan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Baca Juga: Soal Amplop untuk Menhut: KPK Telusuri Selisih Pengembalian Uang, Buka Peluang Panggil Pihak Ini
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap tersebut, KPK mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Raja Juli sebelumnya menjelaskan, saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, terdapat amplop tertutup yang ditinggalkan setelah pertemuan. Ia mengaku baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Selanjutnya, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan uang tersebut tanpa mengetahui isi amplopnya.
Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026. Raja Juli lantas melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Namun, KPK tidak memproses laporan gratifikasi tersebut melalui mekanisme pelaporan gratifikasi, karena pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- raja juli antoni
- menhut
- menteri kehutanan
- ketua dprd kuansing
- bupati kuansing
- suhardiman amby





