Polisi Tangkap 3 Pengedar Obat Keras Ilegal di Bogor, Senpi Rakitan Disita

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Kabupaten Bogor -

Polisi menangkap tiga pengedar obat keras tanpa izin edar atau ilegal di wilayah Cigombong, Bogor, Jawa Barat. Ribuan butir hingga senjata api (senpi) rakitan disita dalam penangkapan itu.

"Barang bukti 5.570 butir, uang tunai Rp 2,8 juta, satu kotak laci kayu, satu pucuk senjata api rakitan, dan empat senjata tajam (sajam)," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, Sabtu (15/8/2026).

Ketiga pengedar yang ditangkap yaitu MF (24), RC (17), dan A (21). Rincian obat-obatan yang disita yaitu 1.950 butir tramadol, 2.600 butir hexymer, 400 pil Y, dan 620 butir trihexphenidyl.

Baca juga: Petugas Damkar di Jakut Meninggal Usai Kecelakaan saat Pulang Piket

"Kronologi pada hari Rabu, 5 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 WIB, telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yg mengaku bernama MF," ucapnya.

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan terhadap MF. Saat itu, ditemukan sebuah kotak kayu, 750 butir tramadol, 1.600 butir hexymer, 400 butir pil Y, 20 butir trihexphenidyl, dan uang tunai Rp 2,8 juta.

"MF mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan titipan milik C yang bertujuan untuk diperjualbelikan atau diedarkan," terangnya.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Keesokan dini harinya, penyidik kembali mengamankan dua pelaku lainnya yaitu A dan RC.

"Pelaku mengakui masih menyimpan kesediaan farmasi di kontrakannya, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Bogor beserta para tersangka kembali melakukan penyelidikan ke rumah kontrakan," imbuhnya.

Baca juga: Pangdam Jaya, Kapolda Metro dan Pemprov Bersih-bersih Sungai Bersama Warga

Di kontrakan itu, ditemukan 1.200 butir tramadol, 600 trihexphenidyl, dan 1.000 hexymer. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari orang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba polres Bogor guna diproses lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan 435 dan atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya.




(rdh/jbr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
C. Suhadi Bantah Argumen Bahwa Perbaikan Dakwaan Perlu "Perintah Pengadilan"
• 17 jam lalucumicumi.com
thumb
Saling Sahut Yel-Yel, Peserta Gerak Jalan di Baubau Berkelahi | BORGOL
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Mensesneg Pastikan Pemberian Kewarganegaraan Ganda Selektif
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Pemkot Solok Percepat Rehabilitasi Pascabencana, Infrastruktur Terdampak Jadi Prioritas
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Wakil Bupati Sikka Sebut 1.264 Warga Mengungsi akibat Gempa M 7,7 di NTT
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.