Praktisi hukum Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana sangat mungkin diterima sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penilaian itu disampaikan pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan.
Dia angkat bicara menyusul rencana Damai Hari Lubis bersama Eggi Sudjana mengajukan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan pandangan hukum kepada hakim.
Baca juga: Respons Tantangan Jokowi, Roy Suryo: Orang Itu Tidak Mengerti Hukum
Baca Juga:Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih“Kalau melihat prinsip dan fungsi amicus curiae, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana sangat mungkin masuk dalam kriteria. Mereka memiliki latar belakang sebagai praktisi hukum dan dapat memberikan pandangan hukum kepada hakim sepanjang tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara,” katanya di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Dosen Program Pascasarjana ini menyebut, amicus curiae bukanlah bentuk intervensi terhadap proses peradilan dan bukan pula kuasa hukum yang mewakili salah satu pihak. Posisi amicus justru memberikan perspektif hukum yang diharapkan membantu hakim mengambil keputusan secara objektif. Edi menegaskan, yang paling penting bukan siapa yang mengajukan, tetapi kualitas, independensi dan relevansi argumentasi hukumnya.“Amicus curiae harus memberikan analisis yang objektif. Jangan sampai istilah Sahabat Pengadilan justru berubah menjadi alat untuk membela kepentingan salah satu pihak,” ujar Dosen Hukum Pidana ini.
Baca juga: Dituding Mangkir Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Hadir di PN Jakarta Timur
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini menilai langkah Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana menjadi menarik karena perkara Roy Suryo telah memasuki rangkaian praperadilan yang berulang. Roy Suryo kini kembali mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, yang disebut sebagai pengajuan keempat terkait perkara tersebut.
Baca Juga:Wamenhaj Gaungkan Konsep Travel Beyond Profit di Mukernas ASPHIRASI di Batu“Pengadilan harus tetap melihat praperadilan berdasarkan hukum acara, bukan tekanan opini publik. Namun, masukan dari pihak yang memiliki kompetensi hukum tetap dapat menjadi bahan pertimbangan hakim apabila memenuhi prinsip amicus curiae,” katanya.Direktur Eksekutif Lemkapi ini mengingatkan walau ada amicus curiae. Tapi tidak boleh diposisikan sebagai pihak baru dalam perkara. Karena itu, dokumen yang disampaikan harus fokus pada persoalan hukum yang menjadi kewenangan hakim untuk diperiksa dan diputus.
“Jangan sampai amicus curiae justru menjadi alat intervensi mengadili perkara dari luar ruang sidang. Kita harapkan hakim tetap independen dan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan apakah pendapat tersebut relevan untuk dipertimbangkan atau tidak,” tegasnya.
Sebelumnya, Damai Hari Lubis bersama Eggi Sudjana berencana mengajukan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tujuan memberikan masukan hukum kepada hakim yang menangani praperadilan Roy Suryo.
“Di tengah kontroversi praperadilan yang berulang, setiap pendapat hukum yang disampaikan secara profesional justru harus ditempatkan sebagai bagian dari proses memperkaya perspektif hakim, bukan sebagai upaya mengintervensi putusan,” ujarnya.
#nasional




