Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan, Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal terhadap Calon Maba di WA

harianfajar
10 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Universitas Hasanuddin (Unhas) mengambil langkah tegas. Kampus merah ini memecat seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL.

WL setelah terbukti melakukan pelecehan verbal terhadap sejumlah calon mahasiswa baru (maba) melalui aplikasi WhatsApp.

Keputusan pemecatan ini diumumkan langsung oleh Rektor Unhas melalui surat keputusan tertanggal 7 Agustus 2026.

Sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat ini diberikan setelah proses etik dan administratif yang panjang, menyusul penyelidikan kasus yang mencuat di media sosial sejak Juni 2026.

Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi Unhas, Ishaq Rahman, menegaskan bahwa tindakan WL melanggar Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa.

Peraturan tersebut secara eksplisit melarang segala bentuk pelanggaran seksual, termasuk pelecehan dan pornografi, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.

“Pemberhentian tersebut merupakan akhir dari rangkaian proses etik dan administratif,” kata Ishaq Rahman, Sabtu (15/8/2026).

Modus Pelaku

Kasus ini bermula ketika WL mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas dan menjalin komunikasi dengan calon mahasiswa baru melalui WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, WL menyampaikan pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal.

Selain itu, WL juga terlibat dalam pengelolaan beberapa kanal atau grup WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar kepada calon mahasiswa baru.

Beberapa grup yang awalnya berisi konten dewasa diubah sedemikian rupa sehingga tampak seperti grup resmi calon mahasiswa baru Unhas.

Penegakan Sanksi

Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 mengatur tata cara pemberian sanksi terhadap pelanggaran kode etik mahasiswa, dengan pelecehan seksual dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa sanksi berat bisa berupa pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri maupun pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.

Artinya, pemecatan WL bukan semata-mata didasarkan pada viralnya kasus tersebut, melainkan memiliki pijakan kuat dalam sistem etik internal Unhas.

Langkah ini menunjukkan komitmen kampus merah dalam menegakkan norma dan melindungi calon mahasiswa baru dari tindakan yang merugikan.

LebihIshaq Rahman menjelaskan bahwa keputusan ini menjadi peringatan serius bagi seluruh civitas akademika agar menjaga integritas dan etika dalam berinteraksi di lingkungan kampus maupun di luar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tahapan Penggunaan Cangkir pada Anak Sesuai Usia
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Pembeli New Suzuki XL7 Tembus 1.300 Unit 2 Pekan Setelah Debut
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Update Gempa NTT M 7,7: Ratusan Rumah Rusak, Puluhan Ribu Paket Bantuan Dikirim
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
BMKG: Gempa Magnitudo 6,4 di Simalungun Tidak Berpotensi Tsunami
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
MNC AM dan KISI Dorong Investor Tetap Disiplin Strategi Investasi di Tengah Volatilitas Pasar
• 20 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.