Komdigi Perintahkan Play Store dan App Store Hapus Aplikasi Hornet, Ini Alasannya

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Persoalan Hornet tidak hanya muatan kontennya, namun juga dari sisi kepatuhan pendaftaran.

Komdigi Perintahkan Play Store dan App Store Hapus Aplikasi Hornet, Ini Alasannya

IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah terhadap platform Hornet setelah menerima aduan masyarakat mengenai keterkaitan platform tersebut dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar mengatakan, aduan masyarakat tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap platform Hornet.

Baca Juga:
Menkomdigi Meutya Bantah Pemerintah Sensor Liputan Unjuk Rasa

“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” kata Alexander, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Alexander, persoalan Hornet tidak hanya muatan kontennya, namun juga dari sisi kepatuhan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Baca Juga:
Jelang Hari Kemerdekaan, Menkomdigi Ingatkan Potensi Penyebaran Hoaks

“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Alexander.

Baca Juga:
Dukung Pegiat Gim Lokal, Komdigi Gencarkan Fiberisasi hingga ke Daerah-daerah

Komdigi, lanjut Alexander, telah mengambil langkah lanjutan dengan meminta Apple App Store dan Google Play Store untuk segera melakukan delisting dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia.

“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” katanya.

Alexander menegaskan, setiap platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia wajib menghormati hukum dan ketentuan nasional. Kewajiban tersebut berlaku tanpa membedakan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah penggunanya. Selain aplikasi Hornet Komdigi juga akan memperoses Aplikasi lain dengan layanan serupa.

“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” katanya.

Dia melanjutkan, pengawasan ruang digital tidak hanya menyangkut konten yang beredar di internet, tetapi juga kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik.

Komdigi, kata Alexander, akan terus menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, untuk memastikan ekosistem digital Indonesia tetap sesuai dengan hukum dan ketentuan nasional.

“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” kata Alexander.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Masyarakat Kini Bisa Pantau Menu MBG hingga Dapur SPPG Secara Online lewat Portal Ini
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Gempa Susulan Masih Terus Terjadi Usai Peringatan Tsunami Berakhir
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Bandara Frans Sales Lega NTT Rusak Diguncang Gempa, Penerbangan Distop Sementara
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Sarah Gibson Nangis saat Mediasi Cerai dengan Diska Resha, Trauma Dugaan Perselingkuhan Kembali Terbayang
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Kebakaran Hutan di Prancis Hanguskan 1.600 Hektare Lahan, 650 Warga Dievakuasi
• 6 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.