Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Kosong Saat Ambil 3,3 Kg Tembakau Sintetis

republika.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 3,3 kilogram. Barang terlarang itu didapat dari tujuh kasus dengan delapan tersangka yang mengedarkannya di wilayah Bandung Raya. 

"Kita berhasil mengamankan tembakau sintetis (sinte) seberat 3.399,22 gram dari tujuh kasus dengan delapan tersangka. Ini dalam kurun waktu sembilan hari selama bulan Agustus," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2026). 

Baca Juga
  • DPRD Kritik Wali Kota Bandung Tidak Tegas Urusi Galian Kabel PT BII
  • Begal Merajalela di Jabar, Motor dan HP Pelajar Karawang Dibegal, Kalung Lansia di Bandung Dijambret
  • Misteri Dua Pria Bersimbah Darah di Kontrakan Cimahi, Polisi Temukan Cutter dan Palu
Dari tujuh kasus tersebut, terdapat satu perkara yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar, yakni mencapai 1,5 kilogram tembakau sintetis. Barang bukti itu disita dari tersangka Muhammad Adri Febrian (30 tahun) yang diamankan di Jalan Raya Batujajar Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Berdasarkan pengakunnya, tembakau sintetis itu didapat dengan cara membelinya melalui akun Instagram MSTR.B4NNY seharga Rp80 juta. Setelah bertransaksi, barang terlarang itu diambil tersangka di sebuah rumah kosong di Jalan Nangeleng-Cirahayu, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2026).

.rec-desc {padding: 7px !important;} "Tersangka sudah sebanyak 10 kali mendapatkan membeli narkotika jenis tembakau sintetis masing-masing kisaran harga Rp6 juta sampai Rp30 juta. Di antaranya sebanyak 100 gram sampai 1,5 kilogram," ungkap Faruk.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Geger Harta Karun Emas 30.000 Ton di Banten Dirampok Asing
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hampir 10 Tahun Mengajar Tanpa Honor Tetap, Kapolri Berangkatkan Guru Ngaji Umrah Gratis
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Ribuan Warga Tengger Gelar Nyadran, Puncak Hari Raya Karo di Lereng Semeru
• 11 jam laluberitajatim.com
thumb
Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Bareskrim Tetapkan 2 Orang Tersangka
• 18 jam laludisway.id
thumb
Komunikasi Terkendala, Polri Ingatkan Waspada Hoaks Data Korban Gempa NTT
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.