Pengamat Sebut Praperadilan Eks Jampidsus Perlu Diawasi: Jangan Sampai Buka Ruang untuk Lobi Politik

kompas.tv
13 jam lalu
Cover Berita
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah berompi pink) berjalan menuju mobil tahanan yang terparkir di kompleks Rutan KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat hukum Mohammad Saleh Gawi mengingatkan gugatan peradilan yang dilayangkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah perlu diawasi.

Menurut Saleh, pengawasan tersebut diperlukan agar praperadilan yang dilayangkan Febrie tidak berubah menjadi instrumen untuk memperlambat atau mengaburkan pokok perkara.

"Praperadilan adalah jalan keluar untuk menguji proses hukum. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut justru membuka ruang dan waktu untuk lobi politik,” katanya di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Saleh, perkara tersebut sejak awal telah memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Salah satunya terkait perubahan penanganan perkara tersebut dari Kepolisian kepada Kejaksaan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sutrimo Sering Pulang Kampung dan Ambil Kerjaan Lain

Ia pun mempertanyakan perlakuan terhadap tersangka Febrie ketika proses hukumnya ditangani penyidik Kejaksaan. Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus dijaga, terutama ketika seseorang telah berstatus tersangka.

Saleh menilai hal yang paling kasat mata terjadi ketika Febrie diantar ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa diborgol dan mengenakan rompi seperti tersangka korupsi lainnya.

"Ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai prinsip equality before the law,” ucap dia dikutip Antara.

Meski begitu, Saleh mengaku bukan berarti tidak memperhatikan hak tersangka. Ia memandang penghormatan terhadap hak tersangka harus berjalan bersamaan dengan prinsip transparansi dan perlakuan setara dalam proses hukum.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah pada 18-19 Agustus 2026.

"Pemohon Febrie Adriansyah. Hari sidang pertama, pada Selasa (18/8) dengan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki," kata Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini di Jakarta, Rabu (5/8).

Baca Juga: Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie untuk Cari Alat Bukti hingga Telusuri Aset

Halida mengatakan praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Adapun pihak termohon dalam perkara itu yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sementara itu, gugatan praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPO dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • jampidsus
  • febrie adriansyah
  • kejaksaan agung
  • polisi
  • eks jampidsus
  • praperadilan febrie
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran dan Oman Sepakati Peta Jalur Pelayaran Selat Hormuz
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Deret Acara Pesta Rakyat HUT RI di Jakarta, Cek Lokasi dan Slot Parkir Tersedia
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemerintah Bidik Realisasi Investasi Rp2.322 Triliun di 2027
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kisah Sena Asbhoel, Bobotoh Persib yang Merawat Persaudaraan Lewat Bisnis
• 1 jam lalubola.com
thumb
Daya juang jadi kunci Yordania taklukkan Singapura
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.