Bos OJK Pastikan Demutualisasi Bursa Efek Bakal Tekan Konflik Kepentingan

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki menegaskan, prinsip utama langkah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah untuk menimalkan konflik kepentingan.

Menurutnya, dengan kepemilikan saham Bursa Efek yang tidak hanya dipegang oleh para Anggota Bursa, maka pengawasan dan transparansi bisa lebih ketat dilakukan untuk menciptakan pasar modal yang berintegritas dan transparan mengikuti standar bursa saham global. 

Baca Juga :
Sinergi PNM dan OJK Perkuat Bekal UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas
Prabowo Targetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Beroperasi 1 Januari 2027, OJK Lakukan Ini

"Salah satu prinsip utama demutualisasi adalah pemisahan jelas antara kepemilikan saham bursa dan hak akses perdagangan bursa efek," kata Kiki dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan tahun anggaran 2027 di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Minggu, 16 Agustus 2026.

Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi.
Photo :
  • Antara.

"Pemisahan ini diharapkan meningkatkan tata kelola, meningkatkan profesionalisme dan objektifitas, pengambilan keputusan, serta memimalkan conflict of interest (benturan kepentingan)," ujarnya.

Kiki mengatakan, melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur soal demutualisasi, maka Bank Indonesia, BPI Danantara, hingga Kementerian Keuangan, bisa menjadi pemegang saham Bursa Efek.

Namun, OJK memastikan independensi Bursa tetap menjadi prinsip yang akan dijaga bersama. 

"Hal ini penting agar Bursa Efek Indonesia semakin adaptif dalam menghadapi perkembangan pasar modal, baik di tingkat regional maupun global," kata Kiki.

Dia menegaskan, pelaksanaan demutualisasi tidak mengurangi kewenangan OJK sebagai pengawas, serta mengatur Bursa Efek melalui berbagai instrumen aturan yang akan diterbitkan nantinya. 

"Demutualisasi tidak mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi bursa. Kami akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan penuh untuk memastikan pasar modal transparan dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan," ujarnya.

Diketahui, saat ini OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang demutualisasi Bursa Efek, yang ditargetkan rampung dan mulai berlaku efektif pada kuartal III 2026. Setidaknya ada enam pokok aturan yang bakal dituangkan dalam regulasi baru tersebut.

Karenanya menyangkut perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham dari bursa efek, pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotan bursa efek, tata kelola terkait lembaga bursa efek, pemisahan fungsi regulasi dan pengembangan bisnis, pengalihan saham dan pengendalian risiko, operasional, dan infrastruktur, serta mekanisme tarif bursa efek yang akan diatur. 

Baca Juga :
Bos BEI Ungkap Upaya Pihaknya Demi Merespons Hasil Penilaian MSCI
Korban Tolak Damai, Sidang Dugaan Pengeroyokan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
Bos BEI Tegaskan Demutualisasi Tak Akan Pengaruhi Independensi Pasar Modal RI

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Wanita di Sampang Dikeroyok Emak-Emak, Tubuh dan Alat Vital Dilumuri Cabai
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Q THE BOYZ hingga Exy WJSN akan Tampil di Film Horor Terbaru
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Infografis 81 Alutsista Atraksi di HUT ke-81 RI
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Pelindo Percepat Pemulihan Pelabuhan Maumere Pascagempa NTT
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Basarnas: Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 51 Orang
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.